Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan hibah ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh yayasan yang telah membantu tugas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang sosial, keagamaan, maupun pendidikan.
"Hibah adalah bentuk apresiasi kepada yayasan-yayasan yang telah membantu menjalankan sebagian tugas kami di bidang sosial, keagamaan, dan pendidikan, meskipun itu juga adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat," katanya saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan Penandatanganan NPHD antara Pemkab Bekasi dan Yayasan Penerima Hibah, bertempat di Aula KH. Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Kamis (6/10).
Ia memastikan bahwa seluruh yayasan penerima hibah merupakan yayasan yang terjamin legalitasnya, karena Pemkab Bekasi telah bekerja sama dengan konsultan profesional untuk dapat melakukan seleksi dengan ketat, verifikasi, serta pemeriksaan lapangan guna menjamin objektifitas proses seleksi.
"Syarat yang mendapatkan (dana hibah), pertama sudah berbadan hukum, jadi legalitas dan izinnya sudah jelas. Lalu, ada verifikasi lokasi dan kegiatan yang mengundang konsultan profesional jadi bisa obyektif dan mudah-mudahan tidak ada fiktif. Setelah itu kita juga periksa kelayakan rancangan anggarannya," jelasnya.
Ia berpesan agar dana hibah tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, sesuai dengan proposal yang telah diajukan sebelumnya. Setelah dana hibah dicairkan, seluruh yayasan penerima harus segera memberikan laporan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban penerima hibah.
"Untuk pemanfaatan hibah, sebagai bentuk pertanggungjawaban laporannya harus benar-benar disusun agar setiap saat bisa dilaporkan," pesannya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sri Enny Mainarti, menuturkan bahwa proses pemberian hibah ini diawali dengan surat permohonan usulan hibah dari yayasan kepada Pemkab Bekasi pada tahun 2021 lalu, untuk dapat dianggarkan pada APBD TA 2022. Awalnya, terdapat 145 surat permohonan yang diterima, namun setelah dilakukan evaluasi, hanya 134 yang lolos sampai akhir. Akan tetapi, terdapat 1 yayasan yang tidak melengkapi berkas, sehingga hanya ada 133 yayasan yang memenuhi syarat.
"Diawali dengan surat permohonan usulan hibah dari yayasan yang disampaikan pada 2021, untuk dianggarkan pada 2022. Jumlah pemohon 145, setelah evaluasi dan telaah, ada 134 yang lolos. Dalam pelaksanaannya ada 1 yayasan yang tidak melengkapi berkas, jadi hanya ada 133 yayasan yang lolos," tuturnya.
Reporter: ind
Editor: fiu