BABELAN - Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi meninjau lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di daerah aliran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang terletak di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, pada Minggu (17/11). Tumpukan sampah liar sepanjang 200 meter dan lebar 75 meter ini sempat menarik perhatian publik dan viral di media sosial.
Pj. Bupati mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menutup lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut, serta mengangkut sampah-sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Namun, kondisi TPA Burangkeng yang menjadi tempat pembuangan akhir wilayah Kabupaten Bekasi saat ini sedang mengalami penataan.
"Kita lihat kalo di TPA Burangkeng mungkin sudah overload. Tapi kita juga sudah mengalokasikan anggaran untuk perluasan TPA," ujarnya.
Untuk itu, Dedy menambahkan bahwa pihaknya mencari tempat atau alternatif lain, salah satunya di TPS Kertamukti Cibitung. Ia berharap permasalahan tumpukan sampah di Muara Bakti Kecamatan Babelan segera ditangani dengan baik.
"Mudah-mudahan terkait dengan persoalan sampah ini secara komperensif dan bisa ditangani dengan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan khususnya di wilayah tersebut, guna menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar.
Reporter: atn
Editor: ind