Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

22 Oktober 2021 - 13:32:08 | 205

Amanat Pj. Bupati Bekasi Pada Hari Santri Nasional

admin
CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, menggelar peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2021, yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jum'at (22/10). 

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam amanatnya mengatakan, peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini mengangkat tema Santri Siaga Jiwa Raga. Yang artinya sikap santri lndonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela Tanah Air, serta mempertahankan persatuan lndonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia. 

Kemudian, Siaga Jiwa berarti santri tidak lengah menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai, dan ajaran lslam serta tradisi luhur bangsa lndonesia. 

"Bila zaman dahulu jiwa santri selalu siap dan berani maju untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan lndonesia, maka santri hari ini tidak akan pernah memberikan celah masuknya ancaman ideologi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan lndonesia," ujarnya. 

Dirinya menambahkan, siaga jiwa raga merupakan komitmen seumur hidup santri yang terbentuk dari tradisi pesantren yang tidak hanya mengajarkan kepada santri-santrinya tentang ilmu dan akhlak, melainkan juga tazkiyatun nafs, yaitu mensucikan jiwa dengan cara diberikan pendidikan melalui berbagai tirakat lahir dan batin yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. 

"Ini menjadi sangat penting dan relevan di era pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dimana kaum santri tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan 5M+1D (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan Doa)," ucapnya. 

Dirinya juga mengapresiasi kepada pesantren-pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi Covid-19. 

"Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga menambahkan akan menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren, sebagai respons dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 

"Seperti yang telah dilaksanakan ditingkat Provinsi Jawa Barat, kami di Kabupaten Bekasi juga ingin menginisiasikan lahirnya Perda pesantren dan Perbup sebagai payung hukum dalam kita memberikan fasilitasi terhadap dunia pesantren." Tutupnya. 

Reporter : atn
Editor : shn
Berita Populer
Agenda
Layanan Online