Dalam sambutannya, Plt. Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki menyampaikan bahwa dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah dan DPRD telah menyusun struktur Raperda Kabupaten Bekasi secara intensif. Ia mengatakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.
"Kami, bersama DPRD Kabupaten Bekasi, sudah menetapkan bersama mengenai Raperda APBD Tahun 2022. Untuk itu, kami akan mengajukan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi," terangnya.
Dirinya menambahkan, hasil evaluasi Raperda APBD Kabupaten Bekasi tersebut, akan dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat dan akan disampaikan kepada Bupati Bekasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda dimaksud.
"Dengan memperhatikan sisa waktu pada Tahun Anggaran 2021, saya berharap semoga hasil evaluasi Raperda APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai yang diharapkan," ucapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, hasil penyusunan Raperda dalam Propemperda Tahun Anggaran 2022 antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 239 Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dari Pemerintah Daerah selaku eksekutif telah terhimpun sebanyak 23 Raperda, yang terdiri dari 3 Raperda rutin mengenai keuangan daerah, dan 3 Raperda yang diusulkan kembali dari propemperda tahun 2021 dan 17 Raperda usulan, baik berupa Raperda perubahan maupun Raperda baru.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, memaparkan berdasarkan hasil rapat bersama antara Banggar DPRD dengan perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disepakati RAPBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 6.396.296.895.014.
“RAPBD Tahun 2022 ini terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Untuk pendapatan daerah, kita memproyeksikan sebesar Rp 5.509.923.758.894 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan lain,” ujarnya.
Saeful merinci, PAD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2.515.610.982.558 yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 2.065.328.229205, retribusi daerah sebesar Rp 173.527.106.600, kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 20.315.323.402 serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp 292.440.323.351.
Lalu, pendapatan transfer yang diterima Pemkab Bekasi terbagi dari dua jenis yakni pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1.988.618.987.000 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 677.926.909.336.
“Sementara untuk belanja daerah dengan mempertimbangkan asumsi makro, asumsi relevan lainnya serta kemampuan daerah, maka diestimasikan belanja daerah pada tahun 2022 mendatang adalah sebesar Rp 6.389.381.996.349 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” ungkap dia.
Belanja operasional yang dibutuhkan sebesar Rp 4.725.325.823.248, kemudian belanja modal sebesar Rp 811.460.021.101, lalu belanja tak terduga sebesar Rp 100.000.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp 752.596.152.000.
Reporter : atn
Editor: fiu