Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

14 Agustus 2025 - 05:35:50 | 105

Bentuk BLUD Pengelolaan Sampah, Pemkab Bekasi Siap Wujudkan Sistem Persampahan Modern dan Berkelanjutan

admin

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola persampahan yang lebih modern, profesional, dan berkelanjutan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah. Langkah ini merupakan bagian dari program nasional Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) periode 2025–2026 yang diinisiasi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri RI. 


Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Asistensi dan Supervisi Pembentukan UPTD/BLUD Pengelolaan Sampah yang berlangsung di GH Universal Hotel, Bandung, pada Kamis (14/8), yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi.


Dalam paparannya, Sekda Dedy menegaskan bahwa pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah bukan hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi keharusan strategis untuk menjawab tantangan persampahan di wilayah yang menjadi salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.


“Kabupaten Bekasi menyambut baik program BLUD sebagai instrumen penting untuk menciptakan layanan pengelolaan sampah yang profesional, fleksibel secara pengelolaan, dan berorientasi pada hasil. Ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan kebutuhan mendesak demi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Dedy.


Berdasarkan data terbaru, timbunan sampah di Kabupaten Bekasi telah mencapai 2.250 ton per hari atau setara 321.379 ton per tahun. Dari jumlah tersebut, hanya 724,26 ton per hari atau sekitar 32,19 persen yang berhasil diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.


Sekda mengungkapkan, tingginya timbunan sampah ini bukan hanya berasal dari rumah tangga, tetapi juga dari kawasan industri yang berkembang pesat.


“Komposisi sampah kami berbeda dengan daerah lain, karena tercampur antara limbah domestik dan industri. Hal ini membuat penanganannya jauh lebih kompleks dan membutuhkan intervensi teknologi yang tepat,” jelasnya.


Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkab Bekasi tengah membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di sejumlah titik strategis, serta mengintegrasikan kebijakan pengelolaan persampahan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Master Plan Persampahan.


Dedy menegaskan, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk meninggalkan metode open dumping yang selama ini digunakan dan mulai beralih pada teknologi modern yang mampu menampung sekaligus mengolah sampah.


“Kami ingin memastikan bahwa sampah yang dihasilkan bukan hanya dibuang, tetapi diolah menjadi sesuatu yang bernilai dan aman bagi lingkungan,” tambahnya.


Rekomendasi pembinaan TPA Burangkeng dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong Pemkab Bekasi untuk mengalokasikan minimal 3 persen APBD atau sumber pembiayaan lain untuk pengelolaan persampahan.


“Dukungan pendanaan dari pemerintah pusat menjadi kunci, agar langkah-langkah perbaikan yang kami rencanakan dapat direalisasikan secara maksimal,” ujar Dedy.


Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 81 Tahun 2017, Dinas Lingkungan Hidup telah memiliki enam UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah, yang bertugas mengumpulkan dan mengangkut sampah, serta menjalin kerja sama dengan pihak swasta. Salah satunya, UPTD Wilayah III sedang dipersiapkan menjadi BLUD, dengan target memperoleh status PPK-BLUD pada tahun 2025.


“Dengan model BLUD, pengelolaan sampah bisa lebih mandiri dan adaptif. Ini membuka peluang untuk menjalin kemitraan yang lebih luas dengan sektor swasta dan memaksimalkan inovasi teknologi pengelolaan sampah,” terang Sekda.


Dalam jangka pendek, Pemkab Bekasi juga menyiapkan agenda besar untuk menata TPA Burangkeng pada 2025. Anggaran akan dialokasikan ke beberapa perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.


Rencana tersebut mencakup perluasan lahan TPA seluas 2 hektare, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pembuatan saluran lindi, penyediaan teknologi pengelolaan sampah terkini, perbaikan jembatan timbang, hingga pembangunan hanggar seluas 8.000 meter persegi.


“Fasilitas-fasilitas ini bukan hanya untuk menunjang operasional TPA, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai standar lingkungan hidup yang berlaku.” tutup Dedy.


Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Rumusan Hasil Workshop Evaluasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Asisten Daerah Pemerintah Purwakarta, dan Pimpinan Jajaran Kemendagri dan Bappenas RI. 


Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, perwakilan Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, jajaran Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, serta berbagai pihak terkait lainnya.


Reporter: RSM

Editor: IND

Berita Populer
Agenda
Layanan Online