JAKARTA - Berhasil menekan angka kemiskinan ekstrem hingga 0,48 persen pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai 18,13 miliar dan berhasil masuk sebagai 5 besar terbaik kabupaten/kota se-Jawa Barat, atas kinerja serta komitmennya dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, kepada Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/9).
“Atas kinerja keras dan komitmen kita, Kabupaten Bekasi berhasil menerima Dana Insentif Fiskal, dan masuk 5 besar terbaik se-Jawa Barat dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem,” ucapnya.
Sesuai arahan Wapres RI, Sekda menerangkan DIF tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung program-program penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi. Program tersebut nantinya akan lebih menyentuh dan tepat sasaran, guna meningkatkan taraf kualitas hidup warga miskin.
“Dana itu akan kami alokasikan kembali terhadap program maupun kebijakan mengenai penghapusan kemiskinan ekstrem, dan tentu harus dilanjutkan secara bertahap yang menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Menurutnya, penurunan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi tahun ini sudah lebih baik dari sebelumya, karena sudah berada dibawah Jawa Barat dan Nasional. Hal itu dibuktikan dengan adanya kebijakan dan strategi rumusan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, diantaranya melalui program RB Tematik Kemiskinan.
“Tahun ini sudah lebih baik penurunannya, terlebih kita dibawah Jawa Barat dan Nasional, program yang kita sasar melalui RB Tematik ternyata membuahkan hasil, jadi kami akan upayakan secara terus menerus,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga patuh dalam melaksanakan dan melakukan verifikasi data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta alokasi APBD maupun penunjangnya juga berpihak pada upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Untuk data P3KE setiap tahunnya rutin kami laporkan kepada Kemenko PMK, meliputi data balikan dan intervensi bantuan kemiskinannya.” katanya.
Sementara itu, Wakil Presiden RI, Ma’aruf Amin, mengapresiasi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, sehingga target penghapusan kemiskinan ekstrem mendekati 0% sudah bisa dicapai.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan target penerima program kemiskinan ekstrem menggunakan data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Hal ini dilakukan agar intervensi lebih tepat sasaran dengan mengutamakan kelompok masyarakat miskin, lansia, dan penyandang disabilitas.
Tidak hanya itu, dirinya juga menginginkan adanya sinergi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan industri dalam penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
“Saya mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menunjukan keseriusannya dalam membantu mengentaskan kemiskinan didaerahnya,” katanya.
Sebagai informasi, Dana Insentif Fiskal yang terima Pemkab Bekasi dengan total 18,13 miliar dialokasikan untuk tiga kategori kinerja, yakni:
- Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, sebesar 5,72 miliar
- Kategori Kinerja Penurunan Stunting, sebesar 6,39 miliar
- Kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri, sebesar 6,02 miliar
Reporter: RSM
Editor: SHN