Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

20 Febuari 2024 - 08:04:40 | 113

BPK RI Perwakilan Jabar Mulai Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Pemkab Bekasi TA 2023

admin

CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, secara langsung menerima Entry Meeting Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (20/2).


Pj. Bupati menyampaikan bahwa pada pemeriksaan ini terdapat banyak hal yang masih harus dilengkapi oleh Pemkab Bekasi terkait hasil rekomendasi pada pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2022. Agar dapat mengembalikan opini menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ia bertekad untuk menyelesaikan rekomendasi dari BPK RI dengan lebih baik sebagai komitmen dan bentuk pertanggungjawaban Pemkab Bekasi kepada masyarakat.


"Kami bertekad tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya. Ini sebagai komitmen kinerja dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat," tuturnya.


Selain pemeriksaan rutin, pada laporan keuangan tahun anggaran 2023 akan diambil sampel yang tidak hanya bersumber dari perangkat daerah dengan anggaran besar saja, tetapi sampel juga akan diambil dari perangkat daerah yang memiliki anggaran sedang hingga kecil.


"Untuk 2023 nanti sampelnya akan ada 3 lapisan. Kalau di tahun sebelumnya hanya di dinas anggaran besar saja, kalau sekarang ada sampel di dinas anggaran besar, sedang, dan kecil," lanjutnya.


Ia berpesan kepada seluruh perangkat daerah agar mengambil pelajaran dari pemeriksaan yang setiap tahunnya dilaksanakan ini. Dengan begitu rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI tidak terus terulang, serta dapat memperbaiki, menyempurnakan, dan meningkatkan akuntabilitas Pemkab Bekasi.


"Apa yang menjadi rekomendasi jangan terus diulang lagi tapi diperbaiki, disempurnakan, ditingkatkan akuntabilitasnya karena keinginan dan harapan kita adalah selalu dari tahun ke tahun harus lebih baik," harapnya.


Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini akan dilaksanakan hingga 19 Maret 2024, serentak di 27 Kabupaten Kota se-Jawa Barat. Adapun tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan interim pada Pemkab Bekasi, yakni memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan, serta pengujian substantif terbatas pada transaksi dan saldo akun tertentu.


"Pemeriksaan interim akan dilaksanakan selama 24 hari kalender dimulai 15 Februari 2024 sampai 19 Maret 2024 serentak se-Jawa Barat. Tujuan pemeriksaan interim untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti, serta menilai efektivitas transaksi dan saldo akun-akun tertentu," jelasnya.


Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan jajaran tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.


Reporter: ind

Editor: fiu

Berita Populer
Agenda
Layanan Online