CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menginstruksikan kepada seluruh RT dan RW untuk kembali mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di wilayah masing-masing.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.4/e.1/BAK tentang peningkatan peran Satlinmas dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dan Dandim 05/09 Letkol Arh. Sabdho Aji Wibowo, bertemu langsung dengan para ketua RT dan RW di Posko Perumahan Cikarang Baru, Cikarang Pusat, pada Jumat (12/9) malam.
Bupati Bekasi menegaskan bahwa pengaktifan kembali posko Siskamling bukan hanya berlaku di Kecamatan Cikarang Pusat, tetapi juga akan diterapkan di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
“Ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri yang meminta agar pengamanan swakarsa masyarakat semakin ditingkatkan. Kami akan bersurat kepada setiap kecamatan, desa, dan kelurahan agar masyarakat dapat kembali mengaktifkan posko Siskamling,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa Pemkab Bekasi siap memberikan dukungan, termasuk kemungkinan pengalokasian anggaran atau penyediaan sarana pendukung posko Siskamling. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut perlu dibahas lebih lanjut bersama DPRD dan para pemangku kepentingan terkait.
“Ini masih dalam proses. Sebelumnya kita menghadapi situasi darurat, sehingga arahan dari pemerintah pusat ini harus segera ditindaklanjuti. Siskamling harus kembali dihidupkan untuk memperkuat keamanan berbasis masyarakat.” tambahnya.
Sementara itu, Plt Camat Cikarang Pusat, Khairul Hamid, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan seluruh kepala desa di wilayahnya untuk mengaktifkan kembali Siskamling di tingkat RT dan RW. Menurutnya, keberadaan pos ronda yang aktif akan berdampak besar dalam mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.
“Kalau pos Siskamling berjalan terus, potensi gangguan bisa dicegah lebih awal. Dengan masyarakat yang kompak, pelaku kejahatan akan berpikir ulang sebelum bertindak.” tuturnya.
Sebagai informasi, SE Mendagri tersebut memuat tiga poin penting. Pertama, meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Kedua, mendorong peningkatan kewaspadaan dini melalui pengaktifan Siskamling dan pos ronda. Ketiga, memperkuat mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan secara berkelanjutan, demi terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Reporter: RSM
Editor: IND