Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

03 Desember 2020 - 22:08:09 | 285

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Mengenai Raperda APBD 2021

admin

CIKARANG PUSAT - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Kamis (3/12). Dalam rangka penyampaian nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

 

“Kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat serta menampung kebutuhan masyarakat yang diimplementasikan dalam berbagai kegiatan pembangunan, yang bermuara pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik,” ungkap Bupati saat menyampaikan nota penjelasan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

 

Bupati menuturkan, Raperda APBD tahun 2021 sebelumnya sudah disusun dengan mempedomani dokumen KUA-PPAS yang sebelumnya telah disepakati. Dengan gambaran struktur Raperda APBD meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

 

“Pendapatan Daerah pada APBD 2021 ditargetkan sebesar Rp 5,61 trilyun lebih, yang terdiri dari. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,48 trilyun lebih, dengan kontribusi terbesar bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 2,04 trilyun lebih,”paparnya.

 

Selanjutnya, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,81 trilyun lebih yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 2,06 Trilyun dan transfer antar daerah sebesar Rp 742,32 Milyar lebih.

 

“Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp314,3 milyar lebih yang bersumber dari lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

 

Sedangkan Belanja Daerah pada tahun anggaran 2021 yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer direncanakan Rp 6,52 trilyun.

 

Lebih lanjut, Ia mengatakan, bahwa penetapan Perda tentang APBD 2021 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2021 sesuai hasil evaluasi paling lambat akhir Desember atau tanggal 31 Desember 2020. Hal itu, dilakukan dengan berpedoman kepada Permendagri No 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021.

 

“Karenanya kami berharap pembahasan Raperda APBD 2021 bisa diselesaikan secepatnya untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tepat pada waktunya,” ungkapnya.

 

Sementara itu, diwawancarai secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah mengucapkan terimakasih kepada Bupati Bekasi, EKa Supria Atmaja yang telah menyamapikan Raperda APBD 2021 dan mengharapakan para anggota pansus untuk membahasnya sesegera mungkin sehingga, proses pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berlanjut sebagaimana mestinya.

 

Reporter : ans

Berita Populer
Agenda
Layanan Online