CIKARANG SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus berkomitmen dalam mencegah kekerasan pada perempuan dan perlindungan anak, salah satunya dengan adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi.
Saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penguatan Jejaring Pencegahan dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar di Hotel Nuanza Cikarang Selatan, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan perlu adanya dukungan dari seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan di Kabupaten Bekasi terhadap UPTD PPA tersebut. Ia meyakini upaya melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan akan semakin maksimal dengan berjalannya UPTD PPA.
"Ini sebuah lembaga yang permanen, yang diberikan tugas khusus untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan. Kami yakin dengan adanya UPTD PPA ini kasus-kasus kekerasan yang ada di Kabupaten Bekasi akan berkurang," ungkap Dani, Selasa (15/11).
Dani Ramdan menuturkan, berdasarkan data DP3A Kabupaten Bekasi Tahun 2022, bahwa kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan, sedangkan kekerasan pada perempuan mengalami kenaikan. Hal yang menjadi dasar tingkat kekerasan perempuan meningkat secara umum disebabkan oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh faktor ekonomi, sehingga menyebabkan stres dan beban psikologis.
"Oleh karena itu, perlu adanya sinergitas yang kuat dari pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan, dimulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan pemerintah," ucapnya.
Dirinya berharap melalui Rakorda tersebut, peran dari berbagai instansi dapat bersama-sama dalam langkah dan aksi nyata untuk melindungi dan memberikan hak-hak bagi para korban, perlindungan bagi para saksi, dan penegakan hukum bagi pelaku tindak kekerasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Ani Gustini, menyampaikan program yang akan dilaksanakan dari DP3A sendiri yakni dengan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Jadi kita akan mensosialisasikan langsung ke desa, kecamatan atau sekolah-sekolah. Hal ini mengingat semakin banyaknya kasus di Kabupaten Bekasi semakin meningkat," ujarnya.
Sebagai informasi, 6 layanan UPTD PPA Kabupaten Bekasi meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban.
Reporter : atn
Editor: fiu