Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

09 Mei 2024 - 07:34:19 | 150

Dani Ramdan Hadiri Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi Pilkada 2024

admin

CIKARANG SELATAN - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menghadiri kegiatan Rapat Kerja Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, bertempat di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kamis (9/5). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi beserta jajarannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat.


Dani Ramdan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama KPU mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mencalonkan diri agar demokrasi terus berkembang dan masyarakat Kabupaten Bekasi bisa mendapat lebih banyak pilihan calon Kepala Daerah.


“Jika kesempatan ini dimanfaatkan artinya masyarakat bisa mendapat pilihan yang banyak ada yang diusung oleh partai ada yang independen sehingga demokrasi kita akan semakin berkembang,” tuturnya.


Setelah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan damai, ia yakin Pilkada Kabupaten Bekasi juga berjalan dengan lancar dan konflik bisa direndam dengan cara menjaga integritas, komitmen, dan akutabilitasnya oleh seluruh calon Kepala Daerah beserta partai pendukungnya. 


“Penyelenggara dan pelaksana Pemilu bukan hanya KPU dan Bawaslu, termasuk calon dan partai pendukungnya juga berintegritas dan berkomitmen terhadap akutabilitas,” tambahnya.


Ia berharap pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini partisipasi pemilih bisa lebih maksimal, animo masyarakat tetap terjaga dan lebih kuat, karena Pilkada ini akan menentukan kondisi Kabupaten Bekasi selama 5 tahun ke depan. Kualitas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang nantinya terpilih harus berdampak pada kondisi kesejahteraan masyarakat, majunya infrastuktur, meningkatnya perekonomian, dan lainnya.


“Kita berharap partisipasi pemilih bisa lebih maksimal, animo tetap terjaga dan lebih kiat karena ini terkait nasib yang mempengaruhi kondisi Kabupaten Bekasi 5 tahun ke depan,” harapnya.


Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, menyampaikan bahwa kegiatan ini perlu dilaksanakan karena tidak hanya yang terdaftar di partai politik saja, tetapi semua Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mendaftar atau mencalonkan dirinya sendiri (perseorangan) dalam Pilkada. Meskipun kewenangan dan haknya disamakan dengan pencalonan dari Parpol sesuai peraturan yang berlaku, calon perseorangan ini nantinya harus mengumpulkan sejumlah KTP dan surat pernyataan dukungan dari para pendukungnya.


“Agenda ini kami pandang perlu karena semua WNI tidak hanya parpol bisa mendaftarkan atau mencalonkan untuk Pilkada di Kabupaten Bekasi. Calon perseorangan ini berbeda dengan peserta Parpol, tapi tetap kewenangan dan haknya disamakan dengan peraturan yang ada,” jelasnya.


Reporter: ind

Editor: shn

Berita Populer
Agenda
Layanan Online