Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

25 Januari 2023 - 10:15:27 | 202

DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

admin

*CIKARANG PUSAT* - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Pengesahan tersebut dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (24/1). 


Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, sudah selayaknya Kabupaten Bekasi memiliki Perda Pesantren, karena sebagaimana diketahui kehadiran dan eksistensi pesantren sudah berlangsung sangat lama dan turut mewarnai sejarah perjuangan dan pertumbuhan Kabupaten Bekasi hingga saat ini. 


Dirinya pun berharap, dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Pesantren tersebut, dapat meningkatkan fasilitasi pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pesantren, karena selama ini pesantren masuk ke dalam kategori kewenangan pemerintah pusat. 


"Dengan adanya perda pesantren kita punya payung hukum, misalnya sekolah SD baik swasta maupun negeri bisa dapat dana BOS. Sedangkan pesantren yang tidak mempunyai sekolah kan tidak dapat, padahal pesantren juga sama dalam pendidikan yang juga mencerdaskan kehidupan bangsa," tuturnya. 


Dani menambahkan, lahirnya Perda Pesantren di Kabupaten Bekasi yang merupakan inisiatif dari DPRD ini merupakan sebuah bentuk dukungan kepada pondok pesantren untuk terus meningkatkan mutu, baik dari sisi penyelenggaraan juga sebagai sebuah _reward_ karena pondok pesantren telah melahirkan para pejuang dan pemimpin.


"Kedepannya diharapkan anak-anak yang mengenyam pendidikan di Pesantren bisa berkontribusi besar untuk kemajuan Kabupaten Bekasi," tandasnya. 


Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M. Nuh, bahwa dengan adanya Perda Pesantren ini, Kabupaten Bekasi telah memiliki payung hukum yang lebih jelas untuk peningkatan mutu maupun ekonominya. Dan diharapkan Pesantren di Kabupaten Bekasi akan lebih maju dan bisa terus memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negara 


"Apalagi sekarang banyak kampus atau universitas-universitas yang siap menampung lulusan pesantren. Untuk itu diharapkan Kabupaten Bekasi termasuk terdepan dalam hal ini," ucapnya. 


Sementara Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Nedi Juanedi mengatakan sebagai lembaga yang sangat berperan dalam pendidikan di Indonesia, pesantren membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah daerah. Oleh karenanya dengan telah disahkannya Perda ini, maka kedepan kebijakan tentang pendanaan dan fasilitas pesantren bisa diwujudkan oleh pemerintah daerah karena telah memiliki payung hukum yang jelas. 


Nedi menjelaskan, saat ini jumlah pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi berjumlah kurang lebih 400 pondok pesantren. Namun dari jumlah tersebut, saat ini hanya 305 yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi. 


“Kalau selama ini bantuan untuk pondok pesantren itu diprioritaskan untuk pondok pesantren yang aktif baik secara administrasi kepesanterenan maupun kegiatan pembelajarannya. Tetapi memang belum semuanya yang aktif dan terdaftar itu mendapatkan bantuan dari pusat,” jelasnya. 


Reporter : atn

Editor : shn

Berita Populer
Agenda
Layanan Online