CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menghadiri sekaligus menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Gedung Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (29/8) malam.
Pj. Bupati Bekasi menyampaikan, usai disepakatinya berita acara ini membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah dapat mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) APBD dalam bentuk penjabaran yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati, dengan begitu pelaksanaan anggaran akan bisa dilakukan lebih cepat.
“Disepakatinya berita acara ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan cepat bisa melaksanakan pembangunan-pembangunan yang sudah tertuang dalam kebijakan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, gambaran rancangan Perda Kabupaten Bekasi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan kebijakan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati, yakni pendapatan daerah, kenaikan pendapatan daerah, dan penambahan asli daerah.
“Dalam berita acara telah tertuang berdasarkan kebijakan yang telah disepakati, yakni pendapatan daerah, kenaikan pendapatan daerah dan PAD,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, mengatakan tindaklanjut terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dan Raperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045, agar Penjabat Bupati bersama jajaran segera mendindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lancar, dan Pj. Bupati bisa mendindaklanjuti segala kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan.” tandasnya.
Reporter: RSM
Editor: SHN