SETU - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai melakukan pembayaran ganti rugi atas bidang tanah yang digunakan untuk proyek perluasan TPA Burangkeng, Setu. Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, secara simbolis menyerahkan ganti rugi tersebut kepada warga penerima, bertempat di SMPN 6 Setu, Kecamatan Setu, Kamis (13/4).
Saat diwawancarai, Pj. Bupati menjelaskan bahwa dengan terbatasnya anggaran, pembayaran tanah ganti rugi perluasan TPA Burangkeng seluas 2,5 hektar yang telah tertuang dalam peraturan daerah akan dibagi menjadi dua tahap, yang tahap pertamanya dilaksanakan pada hari ini.
Pembayaran yang hari ini dilakukan terdiri dari 6 bidang tanah yang posisinya dekat dengan jalan, sehingga nantinya bisa langsung dimanfaatkan untuk menampung sampah baru.
“Berdasarkan Perda, masih ada sebanyak 2,5 hektar lagi dari total 11,5 hektar. Dari 2,5 hektar yang akan dibebaskan tersebut ternyata hasil penilaiannya lumayan tinggi, sehingga kita baru mampu bebaskan 6 bidang yang besar-besar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa perluasan TPA Burangkeng ini merupakan solusi yang bersifat sementara selagi Pemkab Bekasi mencari teknologi untuk dapat mengolah sampahnya sendiri. Dengan begitu Pemkab Bekasi tidak akan bergantung hanya kepada perluasan lahan, karena sampah yang ada nantinya dapat diolah terus menerus.
“Ini merupakan solusi sementara karena kita masih belum dapatkan teknologi pengolahannya. Jika sudah ada kita butuh lahan yang lebih besar untuk pengolahannya karena kita fokus pada pengolahan,” tuturnya.
Kepada penerima ganti rugi, ia berharap warga bisa mendapatkan tempat tinggal baru yang lebih sehat dan lebih bersih karena selama ini tempat tinggalnya telah terganggu dengan tumpukan sampah.
“Setelah diterima pembayarannya bisa segera dicari rumah yang lebih baik, lebih sehat, dan lebih bersih, karena selama ini cukup terganggu dengan sampah dan sekarang bisa punya pilihan untuk tinggal di tempat yang lebih sehat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Nurchaidir, menyampaikan bahwa bidang yang belum dibayarkan saat ini sedang dalam proses validasi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Diharapkan ganti rugi dapat dibayarkan dengan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Pemkab Bekasi Tahun 2023.
“Untuk bidang yang belum dibayarkan mohon Pak Bupati nanti bisa di (anggarkan pada) ABT. Sekarang sedang validasi dengan tim BPN, sehingga nanti saat ABT langsung eksekusi pembayarannya saja,” ucapnya.
Sebagai informasi, dari 12.079 meter persegi luas tanah yang diganti rugi pada tahap pertama ini, terdapat sebanyak 23 kepala keluarga yang akan menerima uang dengan total 30.077.844.126 rupiah. Para warga yang menerima ganti rugi pada hari ini dibuatkan rekening Bank BJB terlebih dahulu, baru pada hari berikutnya uang ganti rugi akan mulai dikirim ke masing-masing rekening.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Camat Setu, Kepala Desa Burangkeng, perwakilan BPN Kabupaten Bekasi, dan Bank BJB Cabang Cikarang.
Reporter: ind
Editor: fiu