CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Jumat (28/6) malam.
Rapat tersebut membahas Penetapan Keputusan DPRD Terhadap Penambahan Program Pembentukan Perda Tahun 2024, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bekasi Tahun 2024-2044. Dibahas pula Nota Penjelasan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, serta Raperda Tentang Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti.
Pj. Bupati menjelaskan bahwa materi muatan Raperda yang dibahas hari ini telah disinkronisasi, harmonisasi, dan diselaraskan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Lembaga dan Perangkat Daerah terkait sehingga disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.
Oleh sebab itu, ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi khususnya Pansus 29, Pansus 31, dan pihak terkait lainnya yang telah berpartisipasi dalam pembahasan semua Raperda tersebut hingga ditetapkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.
“Pada prinsipnya, kami menyetujui untuk ditetapkan dari Rancangan Perda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Sidang Paripurna DPRD hari ini,” jelasnya.
Adapun Raperda yang dibahas pada rapat tersebut diakui Dani Ramdan terdapat beberapa aspek terkait kesehatan yang harus diperbarui dari Perda lama. Hal ini bertujuan untuk menjamin layanan kesehatan yang lebih baik lagi, tidak diskriminatif, komprehensif, dan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Sedangkan untuk Raperda terkait industri, ia menyampaikan adanya penyesuaian pada beberapa kewenangan yang sebelumnya diatur oleh pemerintah pusat dan provinsi, serta pembahasan terkait upaya memaksimalkan industri agar benar-benar lebih menyerap lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau kesehatan memang ada beberapa aspek yang harus diperbarui dari Perda lama. Untuk industri sama juga karena ada amanat Undang-Undang baru jadi beberapa kewenangan yang dulunya diatur pemerintah pusat dan provinsi harus kita sesuaikan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, dibahas pula terkait sambungan pipa air bersih bagi 1.000 penduduk miskin khususnya di wilayah Kecamatan Cibarusah yang mengalami kekeringan setiap tahunnya. Dengan adanya direksi baru Perumda Tirta Bhagasasi diharapkan hal tersebut dapat menjadi prioritas untuk diselesaikan sebelum musim memasuki musim kemarau selanjutnya.
“Kami tahun lalu sudah menjanjikan akan ada sambungan gratis untuk 1.000 penduduk miskin karena Cibarusah setiap tahun kekeringan. Sekarang sudah ada direksi baru, saya tekankan prioritas untuk bisa dipenuhi sebelum musim kemarau tahun ini,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah berharap agar rapat paripurna ini dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di Kabupaten Bekasi, seperti terkait kesehatan, perubahan yang mengatur adanya fasilitas UMKM di kawasan industri, serta kebutuhan Perda perubahan badan hukum PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) menjadi perseroan.
“Rapat paripurna ini telah menyelesaikan apa yang menjadi harapan masyarakat, diantaranya tentang kesehatan, termasuk perubahan kawasan yang lebih mengedepankan adanya tempat fasilitas UMKM. Kemudian ada penambahan Perda kebutuhan BBWM menjadi perseroan,” terangnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bekasi.
Reporter: ind
Editor: shn