Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

02 Desember 2024 - 12:01:42 | 65

Jelang Pelaksanaan Test CAT, Pj. Sekda Tekankan Calon PPPK Harus Persiapkan Diri

admin

CIKARANG PUSAT - Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, menekankan kepada seluruh pegawai honorer yang telah dinyatakan lulus administrasi pada seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk mempersiapkan diri mengikuti pelaksanaan ujian kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) Tahap 1 yang akan dimulai pada tanggal 3 sampai dengan 15 Desember 2024. 


“Memasuki masa pelaksanaan yang akan dimulai pada besok hari, dimohon para calon PPPK mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian CAT, mungkin bisa bersama-sama ikuti simulasi CAT yang telah disediakan agar pada pelaksanaannya bisa berjalan lancar,” ujarnya pada Apel Pagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemkab Bekasi, Senin (2/12).


Selain itu, peserta ujian sudah bisa melihat lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan pilihan yang telah dilakukan oleh masing-masing peserta sebelumnya pada aplikasi SSCASN. 


Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2024 akan memfasilitasi registrasi peserta ujian seleksi kompetensi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis dengan pilihan Lokasi BKN Provinsi DKI Jakarta (Hariston Hotel Bandengan) dan Lokasi BKN Provinsi Jawa Barat (Kantor Regional III BKN Bandung). 


“Peserta sudah bisa melihat dimana lokasi test, pelaksanaannya kapan dan di sesi berapa. Hati-hati untuk melakukan pengecekan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.


Sebagai persiapan menjelang test CAT, Pj. Sekda menghimbau untuk para calon PPPK agar bisa melakukan simulasi CAT dengan materi yang telah disediakan sesuai jabatan yang dilamar.


“Karena perkembangan zaman sekarang sudah serba teknologi, jadi pelamar harus bisa menggunakan komputer, dan mempelajari hal-hal didalamnya. Ada banyak simulasi dan modul pembelajarannya juga,” tuturnya.


Dirinya juga menegaskan, dengan adanya kebijakan pemerintah untuk melaksanakan pengadaan PPPK Tahun 2024 dari tenaga Non ASN bagi Fungsional Guru, Kesehatan dan Teknis, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil peluang tersebut dan mengusulkan formasi dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


"Salah satu persyaratan PPPK adalah memiliki masa kerja 2 tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar, ini menunjukkan PPPK nantinya akan bekerja profesional terutama dalam mendukung program dan kegiatan yang telah dicanangkan Pemerintah Daerah.” katanya.


Reporter: RSM

Editor: SHN

Berita Populer
Agenda
Layanan Online