"Jadi istilah darurat sampah ini hanya istilah populer untuk bisa menggerakan aparat dan masyarakat terhadap kondisi persampahan di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, kita lanjutkan dengan rencana aksinya," ucap Pj. Bupati saat menghadiri kegiatan Jambore Hari Peduli Sampah Nasional, bertempat di Hotel Swiss-Belinn, Cikarang Utara, Rabu (27/7).
Ia menjabarkan rencana aksi pertama yang akan dilakukannya, yaitu dengan memasang jaring di beberapa titik sungai menuju laut utara, dengan harapan sampah tersebut akan terjaring dan tidak terbawa sampai ke laut. Sampah yang telah terjaring tersebut nantinya diangkat dan dipindahkan agar tidak menyumbat aliran-aliran sungai.
"Bagaimana caranya tidak boleh terjadi lagi ada sampah masuk ke laut. Caranya kita sudah pasang jaring-jaring yang menuju laut agar sampah tertahan dan tidak masuk laut. Jadi bahu membahu petugas mengawasi sampah di sungai dan angkat," jelasnya.
Rencana aksi selanjutnya, Pemkab Bekasi berupaya untuk melakukan perataan dan pengosongan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, karena sampah yang telah menumpuk tersebut juga berada dalam kondisi darurat.
"Kedua, TPA Burangkeng juga sudah darurat karena sudah penuh, jadi akan kita lakukan perataan dan pengosongan melalui pemanfaatan deposit sampah disana," lanjutnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi akan menyediakan berbagai sarana dan prasarana, seperti alat penyedot sampah di sungai, serta memperbanyak penyediaan tempat sampah di berbagai titik agar masyarakat tidak lagi membuang sampahnya ke sungai.
"Kita juga akan menyediakan sarana prasarana sepanjang DAS sungai, termasuk alat penyedot sampah dan tong-tong tempat sampah diperbanyak supaya masyarakat tidak melempar sampahnya ke sungai," tuturnya.
Apabila masih terdapat oknum yang membuang sampah ke sungai, ia menegaskan akan ada penegakan hukum yang diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, Pemkab Bekasi masih melakukan sosialisasi penegakan hukum tersebut ke masyarakat luas, dengan menerapkan sistem teguran. Namun, pemberian sanksi-sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku akan mulai diterapkannya.
"Jika tidak dijalankan, tentu ada penegakan hukum terhadap oknum masyarakat maupun pengusaha yang membuang sampah ke sungai. Sementara ini masih sosialisasi, tapi karena sekarang kondisi darurat sampah, maka akan kita tegakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Tidak hanya itu, ia juga akan meningkatkan peran aktif serta kontribusi yang selama ini telah diberikan oleh relawan dan komunitas pecinta lingkungan dalam membantu mengedukasi serta melakukan pengawasan bersama-sama. Hal itu dikarenakan para relawan dan komunitas tersebut merupakan pihak yang sangat mengenal lokasi dengan baik dan sehari-harinya berada di daerah tersebut.
"Karena petugas kami sangat terbatas, maka peran relawan dan komunitas sangat besar kontribusinya, karena mereka yang sehari-hari bersama masyarakat, mengenal situasi per daerahnya. Selama ini tanpa digerakan oleb pemerintah juga mereka sudah bergerak, apalagi jika dilakukan bersama, saya yakin akan lebih masif lagi," pungkasnya.
Sedangkan, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Eman Sulaeman mengatakan bahwa terdapat beberapa kekurangan yang ada di lapangan, seperti kekurangan personil, maupun sarana dan prasarana. Untuk mengatasi oknum yang membuang sampah ke sungai, Dinas Lingkungan Hidup telah menyiasatinya dengan mempersiapkan petugas piket yang akan mengawasi lokasi.
"Keadaan di lapangan personil, sarana dan prasarana juga kurang. Untuk layanan saja kita masih kekurangan personil apalagi jika ada yang liar-liar tersebut. Tetapi kita tetap harus atasi dan kita siasati dengan cara seperti ada petugas yang piket," ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2022, dengan mengangkat tema "Menghadapi Kabupaten Bekasi Darurat Sampah". Kegiatan yang turut dilaksanakan secara virtual tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D), berbagai komunitas pecinta lingkungan di Kabupaten Bekasi.
Reporter: ind
Editor: fiu