CIKARANG PUSAT - Kabupaten Bekasi, bersama dengan wilayah Jabodetabek lainnya, mulai hari ini menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut dikatakan Pj. Sekretaris Daerah, Herman Hanapi, setelah mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara virtual, yang bertempat di Command Center Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Selasa (24/8). Menghadiri rakor tersebut, Herman didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sri Enny Mainarti, Inspektur Daerah M.A. Supratman, serta Kepala Dinas terkait lainnya.
Dalam wawancara terpisah, Herman menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi akan melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM level 3 ini setiap satu minggu sekali. Ia juga berkata akan lebih menekankan lagi kepada Satgas Penanganan Covid-19 agar tetap mengacu pada Instruksi Mendagri, serta dapat mepertahankan posisi PPKM level 3.
"Dengan penurunan PPKM level 4 ke 3 ini, minimal kita dapat mempertahankan posisi seperti ini, dengan lebih memfungsikan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada, dan kami evaluasi tiap seminggu sekali, mudah-mudahan di setiap minggunya ada penurunan kasus Covid-19 semakin signifikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, menyampaikan bahwa untuk menurunkan PPKM level selanjutnya, harus ada kesadaran dari masyarakat untuk selalu menjalankan atau mematuhi protokol kesehatan (prokes), dan bersedia untuk menerima vaksin.
"Upaya untuk menurunkan level, kami tetep seperti ini, ada proses yang dikerjakan oleh pemerintah, yakni 3T dan vaksinasi, dan yang paling penting adalah dari individu nya sendiri, bagaimana melaksanakan prokes," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Elvius Dailami menyampaikan, pemerintah menurunkan status sejumlah daerah dari PPKM level 4 menjadi PPKM level 3. Daerah yang turun menjadi PPKM level 3 diantaranya Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Adapun relaksasi aturan untuk sejumlah kegiatan, yakni tempat ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang. Restoran dibolehkan dine in dengan kapasitas 25%, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian pusat perbelanjaan/mall boleh buka sampai pukul 20.00, kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%, namun apabila menjadi cluster baru akan ditutup selama 5 hari.
Reporter : atn