CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Kabupaten Bekasi. Hal itu dikatakan Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat menerima Kunjungan Kerja dan Monitoring Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), bertempat di Ruang Rapat Bupati, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (28/7).
Dani menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjamin masyarakat pengguna BPJS Kesehatan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang sama di seluruh rumah sakit, baik dari kamar, dokter, hingga obat yang diberikan.
“Untuk jaminan kesehatan kita ada kebijakan KRIS, jadi standarisasi rumah sakit supaya peserta BPJS Kesehatan masuk rumah sakit manapun sama layanan kesehatannya,” ujarnya saat diwawancarai.
Dari data Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Bekasi yang mencapai 99% lebih, menurutnya sudah menjadi kewajiban bagi Pemkab Bekasi memastikan masyarakat mendapat fasilitas kesehatan terbaik.
“Karena UHC sudah 99%, jadi hampir semua masyarakat pakai BPJS. Oleh karena itu, kita pastikan layanan BPJS bagus,” lanjutnya.
Agar implementasi merata, ia juga telah membuat Surat Keputusan, Surat Edaran, dan tim monitoring terkait kewajiban rumah sakit menjalankan KRIS. Selain itu, Pemkab Bekasi juga telah memberikan contoh implementasi KRIS yang diterapkan RSUD Kabupaten Bekasi agar dapat dicontoh oleh rumah sakit lainnya.
Karena terdapat perbedaan kemampuan finansial rumah sakit dalam mengimplementasikan KRIS, diharapkan pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan dapat memberikan bantuan.
“Kita sudah buat Surat Keputusan, Surat Edaran, dan tim monitoring evaluasi agar bisa dijalankan, dan tentu diberikan contoh di rumah sakit pemerintah yang lebih dulu kita fasilitasi standarnya,” terangnya.
Terakhir, Pj. Bupati berharap masyarakat Kabupaten Bekasi dapat merasakan kepuasan tersendiri dengan pelayanan yang diberikan tersebut dan membuat rumah sakit lainnya disiplin menerapkan pelayanan yang sama.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Plt. Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah 5, serta perwakilan BPJS Kesehatan Cikarang.
Reporter: ind
Editor : shn