Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

17 Desember 2020 - 21:20:49 | 262

Kerjasama Dengan BPJS, Pemkab Bekasi Jamin Kesehatan Seluruh Warganya

admin

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan Kerja Sama dalam pemberian Jaminan Kesehatan. Sebanyak 597.058 warga Kabupaten Bekasi yang telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

 

“Tentu saja, dengan perjanjian ini kita sudah menganggarkan, intinya masyarakat Kabupaten Bekasi, ketika sedang sakit kan jadi berubah statusnya. Itu yang terjadi seperti itu. Sehingga menjadi tanggung jawab kami sebagai Pemerintah Daerah untuk hadir ditengah masyarakat,” ungkap Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja diwawancarai usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Bupati, Kamis (17/12).

 

Menurutnya, Pemerintah Daerah sudah menjamin dan memastikan, seluruh masyarakat minimal 95 persen sudah terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jumlah masyarakat yang terdaftar sampai saat ini sudah 96,58 persen yang terdiri dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun non PBI dari Pekerja Penerima Upah (PPU) atau segmen mandiri.

 

“Hal ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian Jaminan kesehatan bagi seluruh warga. Tidak hanya terdaftar tapi juga terlayani, karena iurannya pun dicover oleh pemerintah daerah," tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Cikarang, dr. Nurifansyah menuturkan, PKS yang dilakukan untuk melanjutkan Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2020. Terkait dengan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah telah dianggarkan melalui APBD, dalam rangka mencapai UHC pada tahun 2021.

 

“Dianggarkan APBD sebanyak 597.058 penduduk yang didaftarkan di kelas 3. Jumlah ini tentunya akan berubah dinamis, bagi masyarakat yang belum terdaftar (BPJS). Ada sedikit perubahan, kemarin kan ada ditingkatan masyarakat tidak mampu. Kalau sekarang, dari segmen PBI yang menerima iuran, maupun non-PBI atau segemen mandiri ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.

 

Nurifansyah mengatakan, dukungan Pemkab Bekasi sangat nyata dalam menjamin dan melindungi kesehatan masyarakaratnya. Dirinya berharap, semoga semua dapat berjalan dengan baik.

 

“Terdapat perbedaan acuan, antara tahun 2020 dan 2021 sesuai Perpres 64, dimana dalam penjaminan yang didaftarkan Pemerintah Daerah untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, masuk kelompok PBI masuk dari APBN. Untuk masyarakat lain, tapi memang membutuhkan bantuan, kewenangan daerah untuk mendaftarkan dan membayarkan iurannya. Disesuaikan dengan kemampuan daerah,” tuturnya.

 

Reporter : ans

Berita Populer
Agenda
Layanan Online