Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi
10 Juni 2022 - 15:34:03 | 1508
Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Kabupaten Bekasi Resmi Dilepas
admin
CIKARANG PUSAT - Sebanyak 404 calon jemaah haji dan 6 petugas haji Tahun 2022 asal Kabupaten Bekasi resmi diberangkatkan. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi H. Ahmad Sanukri, dan unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi melepas keberangkatan para jemaah kloter pertama, bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (10/6).
Pada kesempatan tersebut, Sekda Dedy berpesan kepada seluruh calon jemaah haji untuk terus menjaga kondisi kesehatannya saat menunaikan ibadah haji, dikarenakan negara Arab Saudi sedang dilanda dengan cuaca panas yang ekstrim.
"Pesan kami kepada para calon jemaah haji agar menjaga kesehatannya, karena kondisi disana terutama suhu, tidak seperti di Indonesia," pesannya.
Ia mengatakan bahwa para calon jemaah haji ini akhirnya dapat mulai diberangkatkan ke tanah suci secara bertahap, setelah sebelumnya tertunda dari tahun 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.
"Ini adalah pertama kalinya setelah masa pandemi. Calon jemaah haji ini harusnya sudah berangkat pada tahun 2020 lalu," ujarnya.
Sementara itu, H. Ahmad Sanukri menjelaskan bahwa pada tahun ini, Kabupaten Bekasi memiliki kuota sebanyak 1.001 calon jemaah haji. Kuota tersebut lebih sedikit dari kuota yang harusnya diberangkatkan pada tahun 2020, yaitu sebanyak 2.174 orang.
"Mengingingat bahwa kita dalam kondisi yang tidak normal, maka kuota haji kita yang pada tahun-tahun saat normal ada 2.174, tahun ini jadi hanya ada 1.001 orang. Kalau presentasenya adalah 46%," jelasnya.
Dengan adanya keterbatasan kuota tersebut, Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi telah menyeleksi dan memberikan persyaratan batasan usia bagi para calon jemaah haji yang dapat berangkat ke tanah suci. Batasan usia tertua yang ditetapkan yakni per tanggal 30 Juni 2022 ini, berusia dibawah 65 tahun. Sedangkan batas usia terendah yakni berusia 18 tahun.
Selain itu, terdapat tahapan-tahapan yang harus dijalankan oleh calon jemaah haji sebelum diberangkatkan. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran dan pelunasan, calon jemaah haji harus mengikuti bimbingan manasik haji di tingkat Kabupaten dan tingkat gabungan Kecamatan. Lalu, calon jemaah haji harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dua kali, serta melakukan pemeriksaan kesehatan khususnya PCR test 72 jam sebelum keberangkatan.
"Tahapannya dari pendaftaran, pelunasan, lalu bimbingan manasik haji tingkat Kabupaten sebanyak dua kali, tingkat gabungan Kecamatan sebanyak 4x. Berikutnya tahapan pemeriksaan kesehatan khususnya PCR test," tambahnya.
Reporter: ind
Editor: fiu