CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya, Pemkab Bekasi akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing Perangkat Daerah untuk dihimpun menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD TA 2024.
“Ini sudah sesuai dengan jadwal waktu yang kita tetapkan, KUA PPAS sudah disusun sebagai dasar kita nanti menyusun Raperda APBD 2024. Dari dasar ini kita akan susun RKA di setiap Dinas lalu dihimpun menjadi Raperda,” terang Pj. Bupati, Dani Ramdan, saat diwawancarai usai menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (18/8).
Dengan ditandatanganinya KUA PPAS ini, ia ingin Raperda APBD TA 2024 dapat ditetapkan lebih awal, sehingga pelaksanaan kegiatan di masing-masing Dinas dapat segera dimulai, mengingat 2024 merupakan tahun Pemilu.
“Januari dan Februari sudah berjalan, karena tahun depan sudah Pemilu. Jadi sebelum Pemilu harus sudah ada kegiatan yang dilaksanakan demi kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Pada tahun 2024 nanti, selain berfokus kepada sektor infrastruktur, Pemkab Bekasi juga akan menggenjot sektor Penerangan Jalan Umum (PJU) yang beberapa waktu terakhir ini sering menjadi keluhan masyarakat. Dengan begitu, jelang Pemilu nanti kondisi lingkungan sudah nyaman dan aman bagi masyarakat.
“Kita lebih fokus di infrastruktur dan kelebihannya selain jalan di 2024, kita akan genjot PJU besar-besaran supaya keluhan masyarakat bisa kita tuntaskan di tahun depan,” lanjutnya.
Reporter: ind
Editor : shn