Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

06 Juli 2021 - 19:59:16 | 875

Langgar Aturan PPKM, 2 Perusahaan Disegel Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi

admin
CIKARANG BARAT - Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi melakukan tindakan penyegelan kepada 2 perusahaan yang ada di Kawasan Industri MM2100 Cibitung karena telah melanggar aturan PPKM Darurat. Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Herman Hanafi beserta Forkopimda Kabupaten Bekasi. (Selasa, 6/7) 
Tindak penyegelan ini dilakukan karena kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran PPKM Darurat dengan masih beroperasional tanpa memiliki surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sehingga harus dihentikan kegiatannya. 
Herman menyampaikan bahwa dirinya telah meminta kepada Forkopimda beserta Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengecekan lapangan dan memastikan masyarakat serta perusahaan patuh terhadap PPKM Darurat. 
"Hari ini kami bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19 melakukan cek lapangan untuk memastikan masyarakat dan perusahaan patuh dengan PPKM Darurat," jelasnya. 
Dirinya juga menyampaikan pemberian sanksi ini bertujuan agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat lebih disiplin dalam masa PPKM Darurat. 
"Diberikan sanksi tujuannya untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat selama masa PPKM Darurat," ucapnya. 
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan bahwa dirinya ingin memastikan hanya kegiatan di sektor kritikal dan esensial saja yang tetap beroperasi. Hal ini dilakukan untuk dapat mengurangi mobilitas masyarakat. 
"Hanya kegiatan di sektor kritikal dan esensial saja yang tetap beroperasi. Saya ingin mengurangi mobilitas masyarakat agar tetap berada di rumah saja," tegasnya.
Reporter: ind
Berita Populer
Agenda
Layanan Online