CIKARANG PUSAT - Menindaklanjuti maraknya kasus kekerasan tingkat remaja, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menyiapkan langkah strategis yang dibahas secara mendalam pada Rapat Pembahasan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bekasi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, di Ruang Rapat KH Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (12/9).
Pj. Bupati menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait langkah konkret apa yang harus diambil oleh Pemkab Bekasi, dalam menangani permasalahan kekerasan yang sudah merambah di sekolah-sekolah, terutama yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kita akan laksanakan upaya konkret dalam menjawab permasalahan kekerasan dan tawuran yang bisa berakibat menghilangkan nyawa orang,” tuturnya.
Dengan meningkatkan jumlah kasus kekerasan di Kabupaten Bekasi pada tahun 2024 ini, Pj. Bupati berpendapat bahwa kondisi ini merupakan suatu keadaan darurat yang harus segera dicari solusinya dengan didukung kolaborasi semua pihak. Para generasi muda harus segera diselamatkan dari hal-hal negatif, agar Kabupaten Bekasi dapat berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Kita cukup prihatin dan harus diselamatkan semua, baik itu ibu, anak, dan generasi muda. Ini sudah darurat, termasuk darurat obat-obatan terlarang karena ada indikasi terpicu dari hal tersebut,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, peran aktif dari pihak sekolah melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang sebelumnya telah dibentuk juga penting untuk mencegah timbulnya kasus bullying, kekerasan seksual, dan tawuran antar sekolah. Ia akan terus melakukan evaluasi atas tim tersebut untuk memastikan kinerjanya telah optimal dalam mencegah timbulnya kasus kekerasan baru.
“Kita akan evaluasi kembali karena timnya sudah dibentuk, tapi apakah optimal atau belum. Saya akan mengeluarkan instruksi agar antar sekolah yang saling berkonflik juga bisa melakukan upaya-upaya pencegahan,” tutupnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang telah dihimpun, tercatat kasus kekerasan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Bekasi meningkat dari 70 kasus pada tahun 2020 lalu, menjadi 269 kasus pada tahun 2023.
Oleh sebab itu, Pemkab Bekasi telah melakukan beberapa upaya untuk meminimalisir munculnya kasus kekerasan dengan membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang merupakan ujung tombak penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tidak hanya itu, telah dilakukan sosialisasi secara door to door yang bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), melakukan transformasi pelayanan pada UPTD PPA, serta membentuk layanan PPA di 23 kecamatan yang tugasnya membentuk jejaring di kecamatan agar kasus kekerasan dapat segera ditangani.
“Adapun strategi dan upaya yang sudah dilakukan, yaitu membentuk UPTD PPA, sosialisasi _door to door_ bekerja sama dengan KPAD, transformasi layanan UPTD PPA dari 6 menjadi 11 layanan, dan membentuk kayanan perlindungan PPA di 23 kecamatan,” terangnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, Wakapolres Metro Bekasi, perwakilan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Reporter: ind
Editor: shn