Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

30 Agustus 2021 - 18:38:51 | 4886

Pemkab Bekasi Akan Bentuk Komite Kebijakan Covid-19

admin
CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk Komite Kebijakan Covid-19 yang mewadahi Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi. Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda dengan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Bekasi, bertempat di Aula KH. Noer Ali, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (30/8). 

Pj. Bupati Bekasi, Dani menyebutkan bahwa, dalam 2 satgas tersebut Komite Kebijakan Covid-19 akan melibatkan pelaku usaha agar bisa ikut serta dalam merumuskan kebijakan yang sesuai. 

"Walaupun surat keputusannya masih dalam tahap penyempurnaan, tetapi saya sampaikan tentang adanya Komite Kebijakan Covid-19. Di bawahnya ada Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi. Dalam satgas ini, kami libatkan pelaku usaha agar bisa ikut serta merumuskan kebijakan tersebut, sehingga pejabat Pemkab Bekasi bisa berkolaborasi menyusun kebijakan-kebijakan yang sesuai," ucapnya. 

Dirinya menambahkan bahwa, pembentukan Komite Kebijakan Covid-19 bertujuan agar Pemkab Bekasi tidak hanya berfokus pada sektor kesehatan saja, tetapi juga harus berfokus pada sektor pemulihan ekonomi. 

"Di dalam komite kebijakan akan dibagi 2 satgas, karena saya ingin, fokus penanganan darurat kesehatan kita bisa seimbang dengan pemulihan ekonominya," tambahnya. 

Selain itu, dalam rapat tersebut dirinya juga membahas terkait persiapan sekolah tatap muka. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi akan melakukan langkah-langkah verifikasi untuk dapat dilaksanakan di setiap sekolah sebelum diadakannya sekolah tatap muka. 

"Tadi dibahas terkait persiapan tatap muka sekolah. Kami sudah lakukan langkah-langkah verifikasi dan ceklis yang harus dipenuhi setiap sekolah. Jika semua verifikasi terpenuhi, baru sekolah itu bisa adakan tatap muka," jelasnya. 

Lebih lanjut, dirinya mengingatkan agar pihak sekolah memastikan bahwa orang tua murid sudah mengizinkan anaknya untuk dapat mengikuti sekolah tatap muka. 

"Ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi, orang tua mengizinkan atau tidak anaknya ikut tatap muka. Jika orang tua tidak mengizinkan, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran jarak jauh," pungkasnya. 

Dalam kegiatan rapat tersebut turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Herman Hanapi, unsur Forkopimda, Kepala BJB Cabang Cikarang Adie Arief Wibawa, Kepala Perangkat Daerah, serta secara virtual Camat se-Kabupaten Bekasi. 

Reporter: ind
Editor : shn 
Berita Populer
Agenda
Layanan Online