Dalam wawancaranya, Pj. Bupati Bekasi menyampaikan bahwa Rapat Satgas Covid-19 ini akan menjadi rapat evaluasi rutin yang disusul dengan restrukturisasi Satgas Covid-19 di Kabupaten Bekasi agar kinerja para Satgas lebih efektif.
“Saya akan merestrukturisasi satgas Covid-19 di Kabupaten Bekasi, karena dalam pantauan saya dalam satu bulan terakhir ini belum efektif. Saya juga sudah menemukan formula terbarunya dan saya harap dalam satu minggu ini Surat Keputusan satgas yang baru akan segera diterbitkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dani menilai kinerja para Satgas Covid-19 di Kabupten Bekasi belum efektif. Hal ini dikarenakan adanya kendala dalam pembagian tugas serta target pencapaian yang masih belum bisa ditentukan.
Terakhir, ia mengatakan menurut laporan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi sudah menempati posisi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Akan tetapi, Kabupaten Bekasi masih ditetapkan pada level 4, dikarenakan wilayahnya yang berada di cakupan aglomerasi Jabodetabek yang juga masih di level 4.
“Melalui data Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi, kita juga sudah level 3 untuk Kabupaten Bekasi. Hanya karena kita berada di aglomerasi Jabodetabek ini masih level 4, maka kita mengikuti ketentuan level 4.” Tutupnya.
Reporter: RSM