Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

31 Agustus 2022 - 08:36:19 | 315

Pemkab Bekasi Bentuk Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi

admin
CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi, guna meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Program Koordinasi dan Supervisi Pencegah (Korsupgah) Korupsi KPK Tahun 2022. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat melakukan transformasi nilai dan praktek sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.

Pembentukan rencana aksi tersebut, dilatarbelakangi dengan capaian MCP Kabupaten Bekasi yang saat ini masih menginjak angka 64 persen dari target sebesar 80 persen. 

Usai memimpin rapat rutin pimpinan terkait rencana aksi pemberantasan korupsi, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan sebagian besar pencapaian rendah MCP tersebut dikarenakan daftar evidence yang belum terpenuhi di area perencanaan dan penganggaran. 

“Sebenarnya masalahnya lagi-lagi terkait evidence, sedangkan pekerjaan sudah kita laksanakan. Ada usulan juga tadi agar disetiap daerah ditunjuk pejabat yang akan menangani MCP ini,” ujarnya di Ruang Rapat Bupati, Cikarang Pusat, pada Selasa (30/8). 

Dani menilai percepatan aksi yang dilakukan dapat optimal dalam memenuhi evidence dan mampu meningkatkan target MCP untuk Kabupaten Bekasi.

“Ya pasti akan lebih optimal, terlihat dari rapat-rapat pimpinan yang kita lakukan ada peningkatkan melalui treatment yang kami lakukan kepada para perangkat daerah.” katanya.

Sementara itu, menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman mengatakan terdapat delapan area intervensi perangkat daerah pelaksana MCP, serta delapan target pencapaian MCP ditahun 2022. 

“Ada delapan area intervensi pelaksanaan MCP, dan delapan target pencapaian MCP ditahun 2022. Diharapkan para perangkat daerah bisa mendukung SAKIP RB, dan MCP kita semua. Kedepan banyak yang kita kerjakan seperti pembentukan tim pengendalian inflasi daerah dan lainnya,” katanya.

Untuk diketahui, adapun aksi-aksi yang akan dilakukan antara lain, membentuk agen pengendalian yang ditetapkan oleh SK Bupati yang bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan MCP, menyusun target pencapain area intervensi, melakukan evaluasi rutin yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah, melakukan komunikasi langsung antara admin MCP dengan verifikator KPK, menyusun menetapkan LO per OPD, menyusun target pencapaian per area intervensi, mengalokasikan anggaran di perubahan terkait dan MCP, serta pendampingan input eviden.

Selanjutnya, perangkat daerah pelaksana 8 area intervensi MCP adalah Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Diskominfosantik, DPPKPP, Bagian LPBJ, Bagian Organisasi dan Bagian Pembangunan.

Reporter: RSM
Editor: shn
Berita Populer
Agenda
Layanan Online