CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memimpin Rapat Tindak Lanjut Satgas Pengendalian Lingkungan Hidup, guna mengoptimalkan rencana aksi penanganan darurat sampah dan pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat KH Noer Ali, Cikarang Pusat, pada Selasa (18/10), ini dihadiri oleh seluruh perangkat daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam rapat tersebut, Dani menyampaikan dibentuknya Satgas Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup (PPLH) ini, memiliki tiga fokus utama, yakni menangani sampah domestik maupun sampah plastik yang ada disungai, menangani pencemaran sungai akibat limbah cair, serta percepatan penanganan banjir di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Berkaitan dengan pengendalian dan pengawasan, ini tentu punya tujuan. Pertama menangani sampah di sungai domestik maupun plastik, kemudian pencemaran sungai akibat limbah-limbah cair, juga untuk menangani banjir disejumlah titik,” katanya.
Dirinya menuturkan, tindak lanjut pembentukan Satgas Pengendalian Lingkungan Hidup ini dilatarbelakangi oleh permasalahan seperti, di Tempat Pembuangan Akhir (TP) Burangkeng yang overload dan masih bersifat open dumping, juga luas lahan yang berkurang 11,6 hektar menjadi 9,5 hektar karena digunakan oleh proyek Tol Cibitung-Cimanggis.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terdapat 3 lahan sebagai upaya memperbaiki TPA Burangkeng. Pertama, lahan masyarakat seluas 2,1 hektar yanh akan dibebaskan dan digunakan untuk pengolahan, kedua, lahan seluas 5 hektar sepanjang batas Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi yang juga akan digunakan untuk pembangunan jalan masyarakat.
“Burangkeng ini sudah amat kritis, dari sisi kapasitas full, lahan rill sekarang 9,5 hektar karena untuk pembangunan tol, ketinggiannya sudah 20-30 meter, metodenya open dumping dan tidak ada pengolahan. Ini menimbulkan komplen dari masyarakat,” ucapnya.
Tak hanya sampah di TPA saja, namun Dani menjelaskan akan ada penambahan alat berat untuk menangani sampah liar yang ada di beberapa titik kali, seperti Jalur Kalimalang, Kali Cikarang, TPS liar Sumber Jaya, Kali Busa, Kali Jambe dan Jalur Cicau.
Pj. Bupati menuturkan, ada 4 rencana aksi yang akan dilakukan nantinya, seperti sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat terkait pengurangan sampah pada sumbernya, melalui pembinaan masyarakat, pengawasan sungai, dan penegakan hukum bagi yang melanggar.
“Ada empat rencana aksi yang akan kita lakukan, saya harap semua unsur bisa bersinergi untuk mewujudkan ini semua,” terangnya.
Pembentukan Satgas PPLH ini terbagi menjadi 3 bidang yaitu Bidang Perencanaan, Bidang Penanganan Sampah di Sungai dan Pencemaran Sungai Oleh Limbar Cair, dan Bidang Penanganan Banjir, yang dibentuk secara pentahelix dan lintas OPD untuk mencarikan solusi lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi.
“Unsur-unsur Satgas ini ada 3, yang melibatkan unsur perangkat daerah, dan pentahelix yang dibagi dalam tiga bidang, juga memiliki solusi jangka cepat, menengah dan panjang,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Kapolres Metro Bekasi, Gidion Arif, menyampaikan terkait permasalahan limbah industri, perlu dibentuk tim khusus untuk dilakukan penegakan hukumnya agar proses dan penanganannya bisa dilakukan secara cepat tepat sasaran.
“Berkaitan dengan limbah industri dari kawasan industri, perlu dibentuk tim khusus yang melibatkan DLH, LSM, supaya proses dan penanganannya memiliki hasil yang tepat guna.” pungkasnya.
Reporter: RSM
Editor: shn