Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

02 Febuari 2023 - 09:38:07 | 316

Pemkab Bekasi Bersama Kejari Tekan MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

admin

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersepakat menjalin kerjasama dengan Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang dinyatakan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) antara Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas. Berlangsung di Ruang Rapat KH Ma’mun Nawawi, Cikarang Pusat, Kamis (2/2). 


Pj. Bupati Bekasi menjelaskan, MoU ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan pemerintah daerah dengan kejaksaan dalam memberikan bantuan payung hukum, guna menentukan upaya dan langkah dalam pelaksanaan pembangunan daerah diberbagai bidang.


“MoU yang ditandatangani akan memberikan bantuan hukum oleh Datun guna memfasilitasi dan dalam bentuk konsultasi hukum mulai dari perencanaan. Jika ada pekerjaan kegiatan yang dirasa ragu mekanismenya, konsultasikan ke Datun,” katanya.


Dani mengatakan, mekanisme tugas dan fungsi Datun akan mencakup tiga hal, yakni dalam bentuk konsultasi hukum terkait perencanaan kegiatan, penertiban aset yang bermasalah, dan penyelesaian piutang pemerintah yang berada diluar. 


Datun Kejaksaan juga disampaikannya dapat membantu mengawal proyek strategis nasional daerah untuk mendapatkan pendampingan hukum.


“Datun ini mencakup tiga hal, konsultasi hukum, penertiban aset serta penyelesaian piutang,” ucapnya.


Dirinya menambahkan, Pemkab Bekasi akan memanfaatkan kehadiran kerjasama ini untuk meningkatkan koordinasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Bekasi.


“Tentu ini juga bisa mengontrol kinerja aparatur daerah, karena tujuannya sama memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, hanya saja fungsinya berbeda-beda,” tegasnya.


Tidak hanya itu, Dani menuturkan dengan MoU Pemerintah Daerah bersama dengan Kejari ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam urusan pajak.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, menerangkan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2004 dan UU No. 11 Tahun 2021 bahwa disamping sebagai penuntut umum, dapat bertindak pula sebagai jaksa pengacara. 


Sehingga, bantuan hukum sebagaimana dimaksud yakni layanan di bidang perdata yang diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.


Dirinya berharap, kehadiran MoU ini dapat membantu para Perangkat Daerah menghindari perbuatan yang menyimpang dari hukum yang berlaku.


“Sesuai UU yang diatur, disamping kami sebagai penuntut umum, bisa bertindak sebagai jaksa pengacara yang memberikan beberapa pelayanan diberbagai bidang hukum.” katanya.


Reporter: RSM

Editor: SHN

Berita Populer
Agenda
Layanan Online