Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

16 September 2022 - 06:23:45 | 132

Pemkab Bekasi Gelar Pendampingan Penyusunan SAKIP dan RB

admin
CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus berbenah dalam meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Rapat pendampingan bersama Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bekasi Komplek Pemda Cikarang Pusat, Kamis (15/9). 

Rapat tersebut, dilakukan untuk memberikan motivasi kepada 10 perangkat daerah yang menjadi sample RB dan 11 perangkat daerah yang menjadi sample peningkatan nilai SAKIP. 

"Saya sengaja menghadirkan Kepala Biro Organisasi Provinsi Jabar untuk memberikan briefing kepada 10 perangkat daerah yang menjadi sample RB dan 11 perangkat daerah yang menjadi sample peningkatan nilai SAKIP," ungkap Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan dalam wawancaranya. 

Dani mengatakan, kegiatan tersebut dinilai sangat penting mengingat hasil evaluasi internal mandiri yang dimana skor penilaian SAKIP dan RB pada beberapa perangkat daerah belum maksimal. 

“Berdasarkan evaluasi internal kita, ternyata skor masih kurang sesuai dengan harapan kita, oleh karena itu kita lakukan briefing lagi, dengan harapan dari nilai B ke BB tahun depan kita bisa naik ke A,” ujarnya. 

Lebih lanjut, dirinya juga memberikan pemahaman kepada perangkat daerah betapa pentingnya meningkatkan kinerja kerja guna mendongkrak skor SAKIP dan RB. Ia menekankan agar peningkatan SAKIP dan RB ini bisa berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi yang juga hadir dalam rapat tersebut mengingatkan kepada para kepala perangkat daerah, hingga camat agar segera melengkapi evidence, baik dari sisi aspek perencanaan, pengawasan, menajemen SDM, serta aspek deregulasi kebijakan. 

"Untuk perangkat daerah yang menjadi sample implementasi SAKIP dan RB, agar segera melengkapi pemenuhan evidence paling lambat tanggal 15 September. Sedangkan untuk perbaikan evidence SAKIP dan RB paling lambat tanggal 20 September 2022," tandasnya. 

Sebagai informasi, 10 perangkat daerah yang menjadi sample Reformasi Birokrasi,  diantaranya, Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Bappeda, Bapenda, BKPD, BKPSDM, Diskominfosantik, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Pendidikan, serta RSUD. 

Sedangkan 11 perangkat daerah yang menjadi sample SAKIP, diantaranya Inspektorat Daerah, DPMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air Binamarga dan Bina Kontruksi, Diskominfosantik, Bappeda, Balitbangda.

Reporter : atn
Editor : shn
Berita Populer
Agenda
Layanan Online