"Kita sudah sepakat bahwa kita tidak melarang kegiatan Reuni 212, tapi yang kita larang adalah kerumunannya. Jadi bisa saja reuninya tetap dilakukan tanpa menimbulkan kerumunan," ucap Plt. Bupati.Â
Alasannya, Kabupaten Bekasi kembali masuk dalam PPKM Level 2 yang dimulai tanggal 29 November 2021, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.Â
"Yang selama ini kita banggakan PPKM sudah turun ke Level 1, tapi kemarin kita sudah naik ke Level 2 ini akibat kurang disiplinnya terhadap protokol kesehatan," tambahnya.Â
Oleh sebab itu, ia menghimbau masyarakat agar kembali memperketat protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan, dan mengurangi mobilitas. Hal tersebut diharapkan dapat menghindari Kabupaten Bekasi naik ke PPKM Level 3, serta dapat membuat Kabupaten Bekasi kembali ke PPKM Level 1.Â
"Kita harus bisa turun ke Level 1 lagi. Oleh sebab itu, saya menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 5M," jelasnya.Â
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan menyampaikan bahwa himbauan ini diberikan karena jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi telah meningkat dalam jangka waktu tertentu, sehingga dirasa sangat penting untuk dapat menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan adanya gelombang lonjakan kasus Covid-19.Â
"Ini trennya meningkat dalam jangka waktu tertentu. Mulai dari yang dirawat, isolasi mandiri, sampai yang dilakukan tracing kasus baru ini ada peningkatan, sehingga ada himbauan untuk melaksanakan reuninya di rumah secara virtual," tuturnya.Â
Reporter: ind
Editor: fiu