CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi secara bertahap melonggarkan aturan perusahaan industri di sektor esensial agar dapat beroperasi penuh. Hal ini disampaikan oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dalam memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Uji Coba Perusahaan Industri Sektor Esensial Beroperasi Penuh, di Command Center, Diskominfosantik, Selasa (24/8). Rapat tersebut diikuti oleh 124 perusahaan di kawasan industri yang berada di Kabupaten Bekasi secara virtual.
Pj. Bupati Bekasi menyampaikan, dalam masa uji coba pelaksanaan tersebut, perusahaan yang ingin beroperasi penuh harus sudah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dengan metode screening pegawai menggunakan aplikasi Pedulilindungi.id.
“Pemkab Bekasi sudah mulai melonggarkan perusahan agar dapat beroperasi penuh, termasuk industri di sektor esensial. Tentu saja, dengan syarat memiliki IOMKI, kegiatan industri di Kabupaten Bekasi ini masuk kategori esensial dan kritikal, sehingga dengan adanya kelonggaran ini membantu roda perekonomian,” ujarnya.
Selanjutnya, Dani menjelaskan bagi perusahaan yang melanggar pengawasan protokol kesehatan akan diberikan sanksi pencabutan izin IOMKI.
“Di uji coba ini, perusahaan diwajibkan patuhi prokes. Jika perusahaan tersebut melanggar, bisa dicabut izin IOMKI-nya dan jika ingin diizinkan lagi, bisa mengajukan kembali IOMKI paling cepat 14 hari sejak pencabutan,” lanjutnya.
Adapun ketentuan-ketentuan lain, yakni seluruh pegawai dipastikan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, pembentukan Satuan Gagas (Satgas) Covid-19 di setiap perusahaan, dan membatasi keluar masuk pegawai.
“Tugas utamanya perusahaan dalam uji coba agar bisa beroperasi penuh, adalah seluruh pegawai bisa menerapkan prokes dengan baik, pembentukan Satgas di setiap perusahaan, dan membatasi area keluar masuk pegawai perusahaan maupun pegawai diluar perusahaan,” pungkasnya.
Dani pun mengucapkan apresiasi kepada para pengelola kawasan industri, karena sudah mengupayakan protokol kesehatan dan penanganan Testing, Tracing, dan Treatment (3T) kepada semua pegawai, sehingga level PPKM Kabupaten Bekasi sudah bisa dinyatakan turun ke level 3.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya, kepada industri di Kabupaten Bekasi karena sudah mengupayakan prokes dan penanganan covid dalam 3T, sehingga Pemkab Bekasi sudah dinyatakan level 3. Tentu dengan adanya kerjasama semua pihak untuk terus mematuhi anjuran, instruksi, arahan dari Presiden, Menko, dan Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa vaksinasi merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai perusahaan, dengan target 90%. Dipastikan pula vendor-vendor sebagai pemasok komponen bahan-bahan industri juga bisa mendorong dan menstimulus pegawai untuk segera lakukan vaksinasi.
“Saat ini vaksinasi sudah jadi kewajiban perusahaan, dengan 2 dosis lengkap. Kalau perusahaan targetnya 90% dan vendor-vendor pun sebagai pemasok komponen bahan-bahan industri, bisa mendorong dan di stimulus agar cepat memvaksin karyawannya,” lanjutnya.
Pj. Bupati Dani berpesan, perusahaan harus memastikan pegawai yang terkena positif Covid-19 dapat melakukan isolasi mandiri dengan fasilitas yang memadai, atau diarahkan ke isolasi terpusat di Komplek Perumahan Beverly Hills, Jababeka.
“Fasilitas isolasi mandiri, perusahaan harus melacak para pegawai jika ada yg terkena positif dilihat fasilitasnya. Kalau tidak layak, harus ke isolasi terpusat di Jababeka, Beverly Hills. Dan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk karyawan dan keluarga yang terpapar,” pesannya.
Terakhir, dirinya berharap bisa mendapatkan informasi dari pengelola kawasan secara rutin, untuk dapat menciptakan langkah-langkah dalam menjalankan Work From Office (WFO) 100 persen. Dan dapat menjelaskan faktor keberhasilan, serta aspirasi maupun permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar perusahaan berhasil mencapai nol kasus Covid-19.
“Saya harap, kita bisa mendapatkan informasi dari para pengola kawasan, pimpinan perusahaan secara rutin dan masif, untuk menciptakan langkah-langkah dalam menjalankan WFO 100%. Dan menceritakan apa yg memang menjadi faktor keberhasilannya dan apa yang menjadi perhatian kedepan, atau ada aspirasi harapan, permohonan kepada Pemkab, agar kita bisa mendukung serta memfasilitasi semua perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk capai zero kasus Covid-19,” harapnya.
Reporter: RSM