Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yang meninjau langsung kegiatan ini menjelaskan bahwa, uji kompetensi atau esessment ini dimaksudkan untuk menilai kemampuan pejabat dalam menduduki jabatan eselon II, dan sebagai pertimbangan sebelum dilakukan mutasi jabatan.
"Asessment ini untuk mereview apakah yang bersangkutan sudah bisa untuk dirotasi, mutasi atau masih tetap dijabatan semula," jelasnya.
Dani menambahkan, nantinya dari hasil uji kompetensi ini, dirinya bisa menilai bagaimana kompetensi dari masing-masing pejabat eselon II, untuk dipindahkan ke jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Selain itu kesempatan bagi para pejabat eselon II untuk mengembangkan karirnya melalui mutasi.
"Mudah-mudahan dengan cara seperti itu kita bisa mendapatkan data-data kompetensi dari para eselon II sebagai dasar pengembangan karir," ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, jika uji kompetensi ini diperlukan untuk rotasi dan mutasi bagi seluruh pejabat eselon II, salah satu syarat mengikutinya ialah harus menduduki jabatan selama satu tahun dilantik.
"Kami sebelumnya sudah melakukan konsultasi kepada KSN, untuk merotasi, mutasi seluruh eselon II, tapi ketentuannya yang belum satu tahun belum bisa mengikuti. Nanti akan ada uji kompetensi selanjutnya jika pejabat sudah melewati masa jabatan satu tahun.” Tandasnya.
Reporter : atn
Editor : shn