Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi
24 September 2021 - 08:50:56 | 1847
Pemkab Bekasi Optimis Selesaikan Rekomendasi LHP BPK RI pada Akhir Tahun 2021
admin
BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bekasi optimis dapat menyelesaikan rekomendasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada akhir tahun 2021. Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), bertempat di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Kamis (23/9).
Saat diwawancarai, Pj. Bupati Dani menjelaskan bahwa berdasarkan LHP BPK RI, terdapat beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi. Namun, saat ini Pemkab Bekasi sudah hampir menuntaskan proses penindaklanjutan tersebut.
"Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020 BPK RI, terdapat rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum sesuai dan masih ada yang belum ditindaklanjuti, namun saat ini hampir semuanya tuntas," jelasnya.
Dirinya menyampaikan bahwa per tanggal 31 Agustus 2021, hanya tersisa 8% rekomendasi yang belum terselesaikan oleh Pemkab Bekasi. Sehingga dirinya yakin pada akhir tahun 2021 dapat menuntaskan tindak lanjut rekomendasi tersebut.
"Per 31 Agustus 2021 sudah tinggal 8% lagi, mudah-mudahan pada akhir tahun bisa diselesaikan semua," pungkasnya.
Untuk mencapainya, Ia akan mendorong Perangkat Daerah yang belum menyelesaikan rekomendasi tindak lanjut tersebut untuk dapat melakukan penyelesaian secepatnya.
"Kami akan undang lagi Perangkat Daerah yang masih punya catatan melalui Inspektorat untuk didorong penyelesaiannya secepatnya.” Ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, menjelaskan beberapa strategi yang dilakukan agar tidak ada lagi rekomendasi tindak lanjut yang diberikan oleh BPK RI, yakni diantaranya dengan melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan perangkat daerah, melakukan review laporan keuangan sebelum ditandatangani, serta evaluasi dan pembinaan pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
"Ada beberapa strategi untuk pengendalian ini, diantaranya dengan melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan perangjat daerah, review kembali laporan keuangan sebelum ditandatangani Kepala Daerah, lalu berikutnya dapat dilakukan evaluasi dan pembinaan.” Katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II BAP DPD RI Edwin Pratama Putra menjelaskan bahwa DPD RI ingin memperoleh informasi dan penjelasan terkait penyelesaian rekomendasi tindak lanjut dari masing-masing daerah agar dapat menjamin daerah tersebut dapat bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah.
"Rapat ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan penjelasan sejauh mana rekomendasi dari BPK RI telah ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah guna menjamin bahwa pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara atau daerah.” Tukas.
Untuk diketahui, rapat tersebut merupakan rapat dengar pendapat dengan BAP DPD RI, BPK RI, serta BPK Provinsi Jawa Barat untuk 5 pemerintah daerah, yakni Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, serta Kabupaten Pangandaran yang berdasarkan catatan hasil pemeriksaan keuangannya masih ada rekomendasi tindak lanjut yang belum diselesaikan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, Wakil Ketua I BAP DPD RI, dr. Asyera Respati Wundalero, Wakil Ketua II BAP DPD RI, Edwin Pratama Putra, serta perwakilan daerah terkait.
Reporter: ind
Editor : shn