Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

09 Desember 2022 - 08:20:32 | 408

Pemkab Bekasi Resmi Jadi Pemilik Tunggal PDAM Tirtabhagasasi

admin

CIKARANG SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menandatangani pengakhiran kerjasama pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, yang berlangsung di Hotel Nuanza, Cikarang Selatan, Kamis (8/12). Dengan dilakukannya penandatanganan tersebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Bhagasasi sepenuhnya telah menjadi milik Kabupaten Bekasi. 


"Dengan kepemilikan tunggal PDAM Tirta Bhagasasi oleh Pemkab Bekasi, maka perubahan status perusahaan bisa dilaksanakan, termasuk peningkatan kinerja dan layanan kepada para pelanggan," ujar Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat diwawancarai.


Dirinya juga mengatakan, untuk pengembangan jaringan dan cakupan pelanggan, pihaknya akan memberikan penyertaan modal untuk PDAM Tirta Bhagasasi di tahun 2023. 


"Perda sudah saya tandatangani, sehingga mulai tahun depan sudah bisa kita alokasikan penyertaan modal untuk PDAM Tirta Bhagasasi," katanya. 


Selain itu, ia menambahkan banyak hal positif dari kepemilikan tunggal Pemkab Bekasi atas PDAM Tirta Bhagasasi, salah satunya manajemen akan lebih mandiri dan otonom sehingga lebih mudah dalam mengambil keputusan. 


"Kalau sebelumnya kita melayani pelanggan di dua wilayah, maka sekarang akan lebih fokus kepada pelanggan di wilayah Kabupaten Bekasi saja" terangnya. 


Dalam pengakhiran kerja sama tersebut, Pemkab Bekasi bersedia melepaskan seluruh asetnya yang berada di Kota Bekasi. Aset tersebut meliputi pipanisasi sambungan air, gedung perkantoran, karyawan hingga pelanggan. 


Aset senilai Rp155 miliar tersebut diserahkan ke Pemerintah Kota Bekasi kemudian dibayarkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai bentuk kompensasi. 


Namun pihak Pemerintah Kota Bekasi belum bisa menyanggupi pembayaran kompensasi tersebut dalam waktu dekat. Diperkirakan pembayaran baru bisa dilakukan pada APBD 2024 secara bertahap. 


"Karena kompensasi tersebut belum dibayarkan, maka penyerahan aset hanya akan dilakukan sebagian. Di antaranya penyerahan tiga kantor cabang dari total delapan kantor" jelasnya. 


Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan kompensasi aset baru akan dianggarkan pada tahun 2024, dengan skema pembayaran yang akan dibahas lebih lanjut. 


"Nilai kesepakatan Rp155 miliar. Tapi belum dianggarkan di 2023, kemungkinan di tahun 2024. Kami masih formulasikan apakah biayanya akan berasal dari pendapatan Perumda Tirta Patriot atau APBD," katanya.


Pemisahan aset ini sebelumnya telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri RI. Sebagaimana diketahui, proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi sudah bergulir sejak tahun 2015 silam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pengelolaan perusahaan tidak lagi mengizinkan kepemilikan 2 daerah, yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi.


Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 9 tahun 1996 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kota Bekasi. Dalam regulasi tersebut, pemkab dan pemkot dapat berbagi aset sesuai dengan kewilayahan masing-masing. 


Reporter : atn

Editor : shn

Berita Populer
Agenda
Layanan Online