Sekda Dedy menjelaskan pembangunan TPST tersebut bertujuan untuk mengurangi pendistribusian sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, karena sebelum dikirim sampah akan melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
"Dengan dibangun TPST di tiga titik ini dapat mengurangi pendistribusian sampah ke TPA Burangkeng karena diharapkan dapat dikelola dulu dari sumbernya," terangnya saat diwawancarai pada Senin (12/9).
Sebelum membangun TPST ini, ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi harus memastikan dan menjamin status tanah lokasi sebagai milik pemerintah daerah guna menghindari adanya konflik di masa depan, sesuai arahan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan.
"Tadi arahannya jelas untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan menjamin status tanahnya dinyatakan bahwa itu milik Pemda," tambahnya.
Selain itu, ia meminta agar setiap Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bekasi dapat memiliki induk pengolahan sampah sendiri, seperti melalui bank sampah dan TPS3R. Dengan begitu, diharapkan Kabupaten Bekasi dapat keluar dari status darurat sampah dan tidak ada lagi TPS liar atau sampah yang hanyut sampai ke laut.
"Tadi Pak Bupati minta harus ada induk pengolahan sampah di tiap RW seperti bank-bank sampah dan TPS3R. Mudah-mudahan Kabupaten Bekasi tidak lagi menghadapi darurat sampah dan tidak ada lagi TPS liar dan tidak ada sampah yang dihanyutkan ke laut," harapnya.
Di kesempatan terpisah, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yang melakukan pertemuan virtual dengan Sekda Dedy dan Perangkat Daerah terkait, mengatakan bahwa Pemkab Bekasi harus memiliki TPST percontohan yang sampahnya benar-benar dikelola dengan baik, sehingga masyarakat di wilayah lainnya dapat menerima dan meniru pengolahan sampah di TPST.
"Kita perlu punya satu TPST percontohan yang sampahnya diolah dengan benar sehingga tidak menimbulkan bau, dapat diterima oleh masyarakat, dan ditiru di wilayah-wilayah lainnya," katanya.
Ia juga kembali mengingatkan Perangkat Daerah terkait untuk dapat merealisasikan target jumlah-jumlah TPST di tingkat Kecamatan serta TPS3R di tingkat desa setiap tahunnya sesuai dengan yang telah ditetapkan bersama.
"TPST ini kan skalanya di tingkat Kecamatan, sedangkan di tingkat Desa ada TPS3R. Sudah ada targetnya juga di tahun 2023 sampai 2025, berapa jumlah TPST dan TPS3R yang terbangun," ucapnya.
Reporter: ind
Editor: fiu