Pj. Bupati menyampaikan setelah pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil rotasi gelombang akhir yang dilakukan hari ini, maka terdapat 16 posisi kosong yang harus diisi. Jabatan kosong tersebut akan diisi melalui proses seleksi terbuka yang akan segera diumumkan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
"Setelah proses rotasi pada JPT Pratama, sekarang sudah dipastikan yang kosong ada 16 posisi," jelasnya.
Untuk dapat melakukan proses seleksi terbuka, Pemkab Bekasi harus menyelesaikan proses rotasi pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terlebih dahulu sehingga bisa mendapatkan surat rekomendasi dari KASN. Surat rekomendasi tersebut nantinya akan dijadikan sebagai lampiran dalam permohonan izin seleksi terbuka kepada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.
"Ke KASN kita sudah ajukan surat, tetapi syaratnya harus menunggu SK Pelantikan JPT Pratama gelombang akhir ini, baru bisa diberikan rekomendasi seleksi terbukanya. Mudah-mudahan dalam 1 atau 2 hari bisa keluar. Jika sudah keluar, maka ini akan menjadi lampiran permohonan izin kepada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat," katanya.
Pada kesempatan tersebut pula ia memberikan arahan kepada seluruh Pejabat Eselon III yang memenuhi syarat administrasi, serta berbagai persyaratan umum dan khusus yang dibutuhkan dengan tujuan agar pejabat tersebut dapat mempersiapkannya dengan baik.
"Tadi dalam arahan kita jelaskan jabatan-jabatan yang akan dibuka. Tentu nanti akan ada pengumuman resminya, tapi sebagai persiapan kita sudah sampaikan saat ini," ucapnya.
Adapun 16 posisi kosong yang akan dibuka, yaitu:
1. Kepala Dinas Pendidikan
2. Kepala Dinas Kesehatan
3. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan
4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
6. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik
7. Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga
8. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
9. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
10. Kepala Dinas Perikanan
11. Kepala Dinas Perdagangan
12. Kepala Dinas Perindustrian
13. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
14. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik
15. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
16. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.
Reporter: ind
Editor : shn