BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyepakati Komponen Pendanaan Bersama pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Berlangsung di Aula Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (21/6), serta dihadiri oleh Kepala Daerah se-Jawa Barat.
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yang hadir secara langsung dan didampingi oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, menyampaikan melalui kesepakatan ini terdapat sembilan komponen penyelenggaraan Pilkada yang menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 30 komponen oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, komponen tersebut sudah terbagi rata antara Provinsi Jawa Barat dengan Kabupaten/Kota, dengan demikian nantinya alokasi APBD pun tidak tumpang tindih karena penyelenggaraannya dilakukan serentak di hari yang sama.
“Ada 9 komponen yang menjadi tanggung jawab KPU, dan 30 di Bawaslu inipun sudah terbagi rata antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Menanggapi pesan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ia pun menginginkan adanya penyelenggaraan Pilkada yang sukses, dengan ciri angka partisipasi tinggi, demokratis, damai, dan terpilih pemimpin yang berkualitas.
“Sama seperti yang sering saya katakan sukses Pemilu dan Pilkada memiliki tiga kerangka pikir dan harus lebih meningkat dari tahun sebelumnya,” ucapnya.
Dalam menyikapi hal tersebut pihaknya akan menerapkan beberapa cara, diantaranya memberikan sosialiasi maupun edukasi baik kepada pemilih, peserta, partai dan caleg, pihak penyelenggara, maupun aparat pendukung sesuai dengan tugas fungsinya agar tetap menjaga netralitas. Kemudian, kelengkapan fasilitas harus terpenuhi, data pemilih harus akurat, serta pengawasan, pencegahan, penindakan jika ada pelanggaran.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi, memantau kelengkapan fasilitas agar terpenuhi, dan melakukan pengawasan kepada siapapun dan segera ditindak jika ada pelanggaran.” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan dari 9 komponen KPU tersebut telah terbagi antara 7 komponen pembiayaan pendanaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan 2 komponen pembiayaan pendanaan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dirinya menambahkan, terdapat pula penambahan jumlah pemilih di Jawa Barat pada tahun ini dari 33 juta pemilih bertambah menjadi 35 juta, sehingga sekitar 2 juta penambahannya merupakan lulusan SMA/SMK di Jawa Barat yang akan melakukan pencoblosan.
Pihaknya berharap dengan adanya pendanaan pembiayaan yang besar serta penambahan jumlah pemilih, dinamika menjelang Pemilukada bisa diantisipasi dan terjaga dengan baik.
“Ada 7 komponen untuk Provinsi dan 2 Kabupaten/Kota, kemudian di Jawa Barat ada kenaikan jumlah pemilih. Diharapkan dinamika, peraturan yang sudah dibuat bisa terjaga dengan baik.” imbuhnya.
Reporter : RSM
Editor : IND