Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

06 April 2021 - 15:39:38 | 426

Pemkab Bekasi Serahkan Laporan Keuangan Daerah Tahun 2020 Secara Virtual

admin

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyerahkan Laporan Keuangan Daerah tahun Anggaran 2020, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang dilakukan secara virtual di Command Center Diskominfo Santik, Senin (22/3/21).

 

Selain Kabupaten Bekasi, laporan keuangan juga diserahkan bersamaan dengan Delapan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Jawa Barat. Yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kota Depok, serta Kota Bogor.

 

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan penyampaian laporan keuangan unaudited Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2020 telah disusun sesuai dengan ketentuan dan disampaikan tepat waktu kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan

 

"Saya atas nama Pemkab Bekasi mengucapkan terimakasih kepada tim pemeriksa BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan interim, selama 30 hari yang dimulai tanggal 1 Feb - 2 Maret 2021," tuturnya.

 

Bupati berharap, Pemkab Bekasi  kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2020. Untuk itu dirinya meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat khususnya jajaran perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bekasi.

 

“Semoga laporan keuangan yang telah kami susun dan kami serahkan hari ini bisa memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ucapnya.

 

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Agus Khotib mengatakan Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa laporan keuangan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang harus disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan standar akuntansi pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.

 

"Gubernur, Bupati, atau Walikota menyampaikan laporan keuangan daerah yang disusun harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," tuturnya

 

Dengan diterimanya laporan keuangan hari ini maka menunjukkan bahwa kepala daerah dari sembilan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Barat telah memiliki komitmen kuat sehingga dapat melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.

 

Reporter : atn

Berita Populer
Agenda
Layanan Online