BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 dalam lingkup
entitas pemeriksaan Provinsi Jawa Barat. LKPD tersebut wajib disampaikan oleh
Kepala Daerah ke BPK paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara.
Prosesi penyerahan LKPD diawali dengan penandatanganan
Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, yang
kemudian LKPD tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Bekasi
didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, kepada Kepala
Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Paula Henry Simatupang.
Kegiatan penyerahan LKPD berlangsung di Gedung Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Barat, Bandung pada Jumat (17/3).
Turut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi,
Hudaya, dan Kepala Daerah atau perwakilan Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur,
dan Kabupaten Karawang.
“Penyerahan ini merupakan kewajiban kita sebagai pemerintah
daerah melaporkan pengelolaan keuangan setiap tahunnya,” ujar Pj. Bupati
Bekasi.
Dengan diterimanya laporan keuangan kepada BPK secara
lengkap, ia berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa mempertahankan perolehan
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali.
“Tentu saja kita ingin mempertahankan opini WTP yang menuju
kesembilan, bahwa memang tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah
pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi atau belum,”
jelasnya.
Dirinya menambahkan, salah satu komitmen Pemkab Bekasi dalam
mengecek pengelolaan keuangan daerah dengan melakukan rapat rutin pimpinan dan
melaporkan realisasi anggaran setiap minggunya.
“Kami hampir setiap minggu mengecek realisasi anggaran
melalui rapat pimpinan yang diadakan di Kantor Pemkab Bekasi.” tuturnya.
Sementara itu, menurut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa
Barat, Paula Henry Simatupang, tujuan pemeriksaan laporan keuangan ini ialah
untuk menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), menilai
efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), menilai kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, dan menilai kecukupan pengungkapan.
“LKPD ini apakah sudah disusun dan dibuat oleh pemerintah
daerah sudah benar, sudah sesuai standar atau belum, tentu kedepan masih ada
perbaikan-perbaikan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, hal yang mempengaruhi pemerintah daerah
memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yakni pembatasan lingkup,
pelanggaran standar akuntansi dan kecurangan.
“Inilah tiga faktor yang mempengaruhi, kami berharap supaya
laporan keuangan yang sudah diserahkan bebas dari pelanggaran standar akuntansi
dan kecurangan.” katanya.
Reporter : RSM
Editor: fiu