Diketahui, Pasar Cikarang telah beroperasi sejak tahun 1992, dan belum pernah mendapatkan peremajaan bangunan.
Dani mengatakan akan menawarkan kepada investor lain untuk dapat membuat Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Cikarang, sambil menunggu proses pengadilan dari PT. Sanjaya yang saat ini memegang kontrak untuk pembangunan.
"Saya melihat tadi kedalam pasar sudah sangat memprihatinkan. Di sisi lain, kita belum bisa melakukan pembangunan kembali karena masih terkait dengan sengketa hukum dengan PT. Sanjaya yang saat ini memegang kontrak untuk pembangunan," katanya.
Dani mengatakan, TPS tersebut diprioritaskan untuk menampung para pedagang Pasar Cikarang supaya jalan raya bisa dikosongkan terlebih dahulu sebagai akses pembangunan.
"Pasar Cikarang harus dikosongkan. Kalau kapasitasnya banyak, pedagang yang diluar-luar akan kita tampung. Supaya jalan yang diluar-luar akan kosong dulu nanti untuk akses pembangunan. PKL semua juga akan ditampung disitu,” tuturnya.
Dirinya berharap, tawaran tersebut segera bisa disambut oleh investor untuk membangun TPS, sehingga pedagang yang ada di Pasar Cikarang termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa ditampung semuanya dan pasarnya akan kita tutup sambil menunggu tender baru untuk pembangunan.
"Kita tadinya mau menggunakan dana pemda untuk pembebasan lahan, tetapi ternyata banyak kendala. Maka penyelesaiannya kita ajak pihak swasta lagi untuk kerjasama," tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menandatangani MoU untuk pembangunan Revitalisasi Pasar Cikarang secara BOT (Build Operation Transfer) dengan PT. Sanjaya sebagai kontraktor. Namun, sampai dengan saat ini perusahaan tersebut belum menjalankan komitmennya dalam revitalisasi pasar, sementara kondisi pasar semakin memprihatinkan. Akhirnya, Pemkab Bekasi akan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat merugikan pedagang dan masyarakat sekitar.
Dalam tinjauannya, Pj. Bupati Bekasi didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan, Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan, Plt. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Cikarang Utara, serta Muspika Cikarang Utara.
Reporter : atn
Editor: fiu