Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi
15 September 2021 - 18:55:23 | 530
Pemkab Bekasi Targetkan Peningkatan Nilai SAKIP dan RB Tahun 2021
admin
CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan peningkatan nilai pada capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan pada saat mengikuti penilaian capaian pelaksanaan SAKIP dan RB yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB). Bertempat di Command Center Gedung Diskominfosantik Cikarang Pusat, Rabu (15/9).
Dalam wawancaranya, Pj. Bupati Dani menyampaikan target yang ingin dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni, peningkatan point angka penilaian pada SAKIP meskipun kemungkinannya akan tetap berada di kategori B, sedangkan untuk RB dirinya menargetkan ada kenaikan kategori yang tadinya di CC menjadi B.
"Targetnya SAKIP bisa naik nilainya meskipun masih di B, sedangkan untuk RB bisa naik dari CC ke B," ucapnya.
Dirinya mengaku yakin akan ada peningkatan nilai pada capaian penyelenggaraan RB di Pemerintah Kabupaten Bekasi, meskipun masih ada yang harus ditingkatkan pada pelaksanaan SAKIP. Ia optimis bisa tetap mendapatkan peningkatan nilai pada kedua hal tersebut.
"Jika melihat apa yang tadi dipaparkan, sepertinya cukup memadai untuk peningkatan nilai di RB. Sedangkan SAKIP masih ada yang perlu ditingkatkan, dan itu prosesnya tidak sebentar. Tapi kita tetap optimis bisa mendapatkan peningkatan nilai," jelasnya.
Pj. Bupati menjelaskan, ada beberapa langkah yang perlu ditingkatkan dan dilakukan pada penilaian SAKIP, yaitu dengan membentuk budaya kerja yang akuntabel, diantaranya dengan menerapkan sistem pengukuran kinerja yang terintegrasi dengan reward dan punishment, model pelaporan gratifikasi yang dilaksanakan oleh seluruh pegawai, dan juga memastikan tidak adanya benturan kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.
"Di aspek pembentukan budaya kerja tidak bisa sebentar, oleh karena itu kita akan menerapkan sistem pengukuran kinerja yang sudah terintegrasi dengan reward dan punishment, model pelaporan gratifikasi oleh seluruh pegawai, serta setiap pegawai memastikan tidak boleh ada benturan kepentingan pada kegiatannya," pungkasnya.
Dirinya mengatakan, dalam merumuskan langkah tersebut dirinya ingin Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat belajar dari Kabupaten, Kota, Kementerian, atau Lembaga lain yang telah berhasil menerapkannya.
"Hal ini yang sedang kita rumuskan langkah-langkahnya, kita akan belajar dengan Kota dan Kabupaten lain atau Kementerian dan Lembaga yang telah menetapkan itu." Tutupnya.
Terakhir dirinya menyebutkan, terdapat 10 rekomendasi penilaian SAKIP dan RB dari KEMENPAN-RB untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. dan Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan untuk dapat menyelesaikan implementasi 10 rekomendasi tersebut pada akhir Desember 2021.
Untuk diketahui, di tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendapatkan penilaian kategori B dengan point 65,08 pada pelaksanaan SAKIP. Sedangkan untuk penyelenggaraan RB, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapatkan penilaian kategori CC dengan point 59,66.
Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah, Herman Hanapi, Asisten Administrasi Umum Edi Rochyadi, Kepala SKPD terkait, serta Tim Evaluator dari KEMENPAN-RB.
Reporter: ind
Editor : shn