Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

21 Maret 2023 - 03:40:18 | 178

Pemkab Bekasi Terima Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI

admin

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima Hasil Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya. Dari penilaian terhadap 5 Perangkat Daerah dan 2 Puskesmas, Pemkab Bekasi mendapatkan nilai keseluruhan 73,02 yang termasuk dalam kategori sedang.


Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menyampaikan hasil tersebut diperoleh dari penilaian yang dilakukan pada 5 Perangkat Daerah, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta kepada Puskesmas Cikarang dan Puskesmas Cibatu.


"Jika tahun sebelumnya hanya terdapat 2 Perangkat Daerah yang dinilai, yaitu DPMPTSP dan Disdukcapil, penilaian di tahun 2022 bertambah menjadi 7, sehingga membuat pembagi penilaiannya juga bertambah," tuturnya saat diwawancarai di Ruang Rapat Bupati, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (21/3).


Menurutnya masih dibutuhkan waktu untuk menyesuaikan standar pelayanan serta sarana dan prasarana penunjang bagi Perangkat Daerah yang baru saja menjadi objek penilaian pada tahun 2022.


"Untuk Perangkat Daerah yang baru pertama dinilai kan butuh penyesuaian di sarana dan prasarana, tidak seperti DPMPTSP dan Disdukcapil yang sudah menjadi lokasi penilaian, makanya nilainya tetap tinggi," jelasnya.


Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa pada penilaian di tahun 2023 ini Pemkab Bekasi akan terus berkomitmen dan konsisten memperbaiki kualitas pelayanannya, dengan fokus melakukan digitalisasi berbagai sektor guna mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.


"Langkah kedepan kami tetap komitmen dan konsisten untuk memperbaiki pelayanan-pelayanan publik. Keinginan kami semua yang sifatnya pelayanan publik harus serba digital untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.


Selain itu, ia juga akan mengupayakan penyelenggaraan bimbingan dari Ombudsman RI terkait pelayanan apa saja yang harus ditingkatkan, dengan harapan para petugas pelayanan di Pemkab Bekasi dapat memberikan pelayanan dengan cepat, mudah, berintegritas tinggi, dan etos kerja melayani dengan prima.


"Kami butuh bimbingan tidak hanya saat penilaian tapi sebelumnya juga. Petugas pelayanan harus memahami pelayanan publik sesuai ketentuan dengan harapan pelayanannya bisa cepat, mudah, memiliki integritas tinggi, melayani dengan senyum, dan jiwa etos yang prima," harapnya.


Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan, berharap Pemkab Bekasi dapat segera menindaklanjuti dan memperbaiki kekurangan dalam pelayanannya, karena pada tahun 2023 penilaian yang dilakukan bisa saja mengalami perubahan akibat dinamika publik yang ada.


"Kami harap Pak Sekda bisa segera bebenah untuk memperbaiki, karena tahun ini akan dilakukan penilaian secara serupa, bisa jadi indikator-indikator mengalami perubahan karena dinamika publik yang ada," katanya.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya beserta jajarannya.


Reporter: ind

Editor: fiu

Berita Populer
Agenda
Layanan Online