CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, pada Selasa (23/1).
Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi dan turut dihadiri oleh Ketua Umum LKPN, para peserta Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan peserta pelatihan kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C dilingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sekda mengatakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian.
Untuk mewujudkan hal tersebut, kebijakan, aturan dan regulasi yang telah dirumuskan dan dikembangkan LKPP harus memenuhi prinsip pengadaan yakni, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Oleh sebab itu, pelaku pengadaan barang dan jasa wajib memiliki kompetensi dalam pelaksanaannya.
“Salah satu kebijakan yang telah dikembangkan dan dirumuskan ada strategi pembinaan SDM dibidang pengadaan barang dan jasa, bisa melalui sosialisasi seperti ini untuk para pelaku memiliki sertifikasi kompetensi dalam pelaksanaannya,” katanya.
Dirinya menerangkan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Sebagai pelaku pengadaan, terutama PPK dituntut untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalisme, dan kemampuan dalam bidang pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Ia menjelaskan, kompetensi PPK meliputi perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, dan pengelolaan pengadaan secara swakelola adalah kompetensi yang wajib dimiliki untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat sasaran dari setiap anggaran yang dibelanjakan.
“Kompetensi ini wajib dimiliki agar tercapainya tujuan pengadaan yaitu menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan lokasi penyedia.” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan menyampaikan, tujuan pelaksanaan sosialiasi ini diantaranya, memberikan penjelasan kebijakan terbaru tentang peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, memberikan penjelasan peraturan bagi ASN terkait pemenuhan sertifikat kompetensi dibidang pengadaan barang dan jasa, serta memberikan penjelasan pelaksanaan pelatihan kompetensi bagi PPK Tipe C.
“Berdasarkan Peraturan Presiden, kami menyelenggarakan sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan terbaru apa saja yang akan dilakukan, memberi pengetahuan tentang pemenuhan serifikat dan penjelasan kompetensinya.” terangnya.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi penyampaian materi oleh para narasumber, tentang Solusi Pemenuhan SDM Pengadaan Tahun Anggaran 2024 dan Langkah Strategis Pemenuhan Sertifikasi Kompetensi, serta Sosialisasi Persiapan Kegiatan PPK Tipe C Kabupaten Bekasi.
Reporter : RSM
Editor : SHN