CIKARANG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima hibah berupa Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Serah terima hibah BMN ini diterima langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, bertempat di Aula Kantor Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Selasa (3/9).
Barang rampasan negara yang diserahkan kepada Pemkab Bekasi, yakni berupa 3 bidang tanah dengan total luas 3,367 meter persegi atau senilai Rp. 9.676.122.000. Tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Desa Jatireja khususnya dalam upaya pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Pj. Sekda mengatakan, serah terima hibah tanah BMN dari KPK RI kepada Pemkab Bekasi ini merupakan wujud nyata dari sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mempercepat pembangunan di daerah khususnya ditingkat desa.
"Bagaimana barang rampasan negara itu bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, dan jangan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan hibah barang milik negara ini bukan hanya sekedar pemindahan aset, tetapi merupakan amanah besar yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Pihaknya juga mengingatkan, agar pengelolaan hibah ini harus tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan semua prosedur, mulai dari administrasi hingga pelaksanaan di lapangan yang harus dilaksanakan dengan penuh disiplin dan transparan.
"Semoga dengan hibah ini, Desa Jatireja semakin maju serta memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, bahwa pelaksanaaan hibah ini merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh KPK, setelah sebelumnya juga dilakukan hibah ke Subang dan Karawang.
Pihaknya berharap kepada Pemerintah Desa khususnya pada Kepala Desa Jatireja, agar bisa berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut, karena KPK akan melakukan monitoring secara rutin terhadap barang yang sudah dihibahkan.
"Saya harap hibah tanah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena kami dari KPK akan melakukan monitoring apakah BMN yang sudah dihibahkan ini sudah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya" katanya.
Terakhir, dirinya juga mengajak pastisipasi masyarakat agar ikut memantau aset negara yang dihibahkan ke Pemerintah Desa Jatireja ini digunakan untuk kepentingan desa dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Reporter : atn
Editor: shn