Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

30 Agustus 2024 - 04:02:26 | 421

Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

admin

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi Tahun 2024, berlaku mulai 30 Agustus 2024 hingga 12 September 2024. Hal ini menyusul adanya kekeringan yang melanda di 16 desa se-Kabupaten Bekasi dan terganggunya pasokan air bersih di beberapa kecamatan.


Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, mengatakan bahwa penetapan status ini telah melewati berbagai proses mulai dari peninjauan lapangan, pengumpulan data, hingga rapat sinkronisasi yang melibatkan berbagai pihak, sebagai bentuk aksi konkret pemerintah daerah dalam menanggapi keluhan para petani di wilayah utara Kabupaten Bekasi yang sawahnya mengalami kekeringan. 


“Berdasarkan hasil rapat sebelumnya, kita tetapkan tanggap darurat bencana kekeringan dan besok akan mulai dilakukan rencana aksi dengan melibatkan berbagai pihak,” terangnya usai memimpin Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi Tahun 2024, di Ruang Command Center, Gedung Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Jumat (30/8). 


Dengan banyaknya keterlibatan dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga komunitas-komunitas terkait lingkungan dan kebencanaan, ia berharap semua pihak tetap fokus dan menjaga kekompakan agar nantinya bantuan yang digelontorkan dapat membawa dampak positif yang benar-benar dapat menyelesaikan bencana kekeringan ini.


“Yang saya perlu tegaskan adalah kebersamaan dan kekompakan dalam menghadapi kekeringan ini. Saya harap semua bergerak secara masif dan mengetahui tugas dan tanggung jawabnya,” ucapnya.


Setelah bantuan air bersih tersalurkan, ia berpesan kepada para petani untuk segera mengolah lahannya untuk ditanami kembali, sehingga produktivitas dan ketahanan pangan di Kabupaten Bekasi tetap terjaga. 


Tidak hanya itu, ia juga meminta perangkat daerah terkait untuk memastikan tidak ada lagi bangunan-bangunan liar di bantaran sungai yang dapat menghambat aliran air menuju persawahan.


“Sambil berjalan para petani bisa ikut gotong royong, jadi ketika air mengalir langsung digunakan dan diolah dengan baik sambil menunggu hujan datang,” tambahnya.


Terakhir ia berharap, berbagai upaya yang dijalankan ini dapat menyelesaikan permasalahan kekeringan dan memberikan dampak yang permanen sehingga permasalahan yang sama tidak kembali muncul di masa depan.


Sebagai informasi, penetapan status ini telah tertuang dalam Surat Pernyataan Keadaan Darurat Bencana Kekeringan Nomor BC.03.02/6921/BPBD/2024 yang ditandatangani langsung oleh Pj. Bupati Bekasi, serta Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 Tentang Status Tanggap Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi, serta dilakukan pembentukan tim komando berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.533-BPBD/2024 Tentang Pembentukan Tim Komando Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi Tahun 2024.


Turut hadir pada kegiatan tersebut Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dandim 05/09 Kabupaten Bekasi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Perangkat Daerah dan Camat yang hadir secara langsung maupun virtual.


Reporter: ind

Editor: shn

Berita Populer
Agenda
Layanan Online