CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, dalam
rangka menyampaikan pendapat akhir Bupati Bekasi terhadap penetapan dua
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah Kabupaten Bekasi. Selain itu, juga dibahas mengenai Rencana
Kerja DPRD Tahun Anggaran 2023, serta Penyampaian Laporan Reses ke-II Tahun
Anggaran 2022.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati menyampaikan, sepanjang materi
muatan tentang rancangan perda, sebelumnya telah dikonsultasikan,
disinkronisasikan dan diselaraskan dengan Kementerian dan lembaga negara
terkait.
"Pada prinsipnya kami menyetujui untuk ditetapkan dari
rancangan perda menjadi peraturan daerah Kabupaten Bekasi dalam Sidang
Paripurna II DPRD ini," ungkapnya pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD
Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (22/12).
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan
anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Pansus 20 dan Pansus 21, karena telah
melakukan pembahasan pada dua Perda tersebut.
“Terimakasih kepada pansus 20 dan 21, serta para Kepala
Dinas, Badan dan Bagian di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi serta legal
drafter dari Kanwil Kemenkumham yang telah hadir membahas bersama-sama hingga
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi sesuai pasal 236 ayat 2
undang-undang tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penyempurnaan rancangan pada peraturan
daerah tersebut, segala unsur yang terlibat telah melakukan studi banding ke
lembaga maupun instansi pemerintah dan beberapa daerah terkait, serta kunjungan
kerja ke lapangan.
“Kita sudah melakukan kunjungan kerja dalam rangka
harmonisasi materi, serta mensikronisasi perundang-undangan yang sesuai dengan
kondisi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Reporter : atn
Editor: fiu