CIKARANG PUSAT — Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) penting dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (18/7).
Dua RAPERDA yang ditetapkan dalam sidang tersebut adalah RAPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan RAPERDA tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029.
Acara ini turut dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Sekretaris Daerah, para asisten daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Bekasi, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan lembaga swadaya masyarakat dan insan pers.
Dalam pidato resminya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan bahwa keberhasilan penetapan RAPERDA ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari konsultasi, sinkronisasi, hingga harmonisasi lintas kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun provinsi. Langkah tersebut, menurut Bupati, menjadi bukti bahwa Kabupaten Bekasi terus membangun sinergi dalam menyusun regulasi yang bersifat strategis dan aplikatif bagi masyarakat.
“Kedua RAPERDA yang hari ini ditetapkan merupakan fondasi penting dalam memperkuat arah pembangunan Kabupaten Bekasi ke depan. Penyusunannya telah melewati proses penyelarasan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” ungkap Bupati.
Bupati secara khusus memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas kerja sama yang konstruktif dalam membahas dan menyempurnakan materi RAPERDA, terutama kepada Panitia Khusus (Pansus) 5 yang mengkaji RAPERDA tentang bahaya kebakaran dan Pansus 7 yang membahas dokumen RPJMD 2025–2029.
Menurutnya, Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 menjadi penting karena menyangkut aspek perlindungan terhadap masyarakat dari risiko kebakaran yang makin kompleks akibat perkembangan wilayah industri dan permukiman di Kabupaten Bekasi. Pembaruan regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kota yang tanggap dan sigap terhadap bencana serta memperkuat aspek mitigasi.
Sementara itu, RPJMD Kabupaten Bekasi 2025–2029 diposisikan sebagai dokumen strategis yang mengintegrasikan visi, misi, dan program kerja kepala daerah ke dalam perencanaan pembangunan daerah jangka menengah. Dalam RPJMD tersebut, ditetapkan arah kebijakan pembangunan selama lima tahun mendatang yang disusun secara sistematis, terukur, realistis, dan akuntabel.
“RAPERDA RPJMD ini akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Kita berharap proses ini berjalan lancar, sehingga seluruh visi dan misi yang telah kami rumuskan dapat segera diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan yang nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, substansi RPJMD mencakup isu-isu strategis yang sedang dan akan dihadapi Kabupaten Bekasi, seperti pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, digitalisasi birokrasi, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penguatan tata kelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Dengan adanya dokumen RPJMD ini, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi diharapkan dapat berjalan lebih terarah, efisien, efektif, dan berorientasi pada hasil (outcome-oriented), sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan daerah tidak lagi sebatas pada pencapaian target administratif, tetapi diarahkan untuk memberikan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.
Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi, koreksi, dan catatan dari fraksi-fraksi di DPRD. Hal ini menurutnya merupakan bentuk kematangan dalam proses demokrasi dan sinergi kelembagaan antara eksekutif dan legislatif.
“Masukan dari seluruh fraksi menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan yang sangat berarti. Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah siap melaksanakan rekomendasi tersebut demi terwujudnya pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.” tutupnya.
Reporter: RSM
Editor: IND