CIKARANG SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (BPHTB). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, bertempat di Harper Hall, Cikarang Selatan, pada Rabu (28/8).
Plh. Sekda menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk digelar, karena menjadi salah satu langkah Pemkab Bekasi dalam proses pembentukan kebijakan hukum serta upaya untuk menanamkan kebiasaaan tertib dalam pembayaran dan pelaporan BPHTB yang tepat waktu dan sesuai.
“Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam proses pembentukan kebijakan dan hukum, yang juga merupakan upaya kita untuk menanamkan kebiasaan tertib dalam pembayaran dan pelaporan BPHTB,” jelasnya.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menjadi acuan dari Perbup ini, akan memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan melalui penguatan local taxing power tanpa menghambat perekonomian dan kemudahan berusaha.
“Undang-Undang HKPD bertujuan untuk menjawab tantangan dalam mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB merupakan sektor yang paling signifikan dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dan berhasil menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah yang perkembangan ekonominya cukup pesat.
Oleh sebab itu, ia berharap Perbup ini dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak terkait agar penerimaan pajak di Kabupaten Bekasi dapat maksimal, serta dapat mendukung upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.
“Kita pastikan tata cara pemungutan BPHTB dilakukan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku dan kita dukung upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), notaris, serta PPAT. Sementara dari Kecamatan se-Kabupaten Bekasi sebagai pihak yang menangani urusan BPHTB.
Adapun tujuan kegiatan ini yakni untuk memberikan informasi dan pengetahuan yang baik dan benar terkait pembayaran dan pelaporan BPHTB yang tepat. Dengan begitu, realisasi PAD yang nantinya diperoleh dari sektor ini akan lebih maksimal guna mendukung penyelesaian pembangunan Kabupaten Bekasi.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini yang kita targetkan realisasinya bisa tercapai, karena pajak ini juga untuk pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Kegiatan ini turut diisi dengan pemaparan materi dan sharing session oleh narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta dari Kementerian Keuangan RI.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, PPAT, Notaris, serta PPATS Kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
Reporter: ind
Editor: shn