CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menghadiri Rapat Paripurna II dalam rangka Penetapan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam keputusan tersebut, pihaknya bersama DPRD telah menyetujui untuk ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi.
“Raperda ini untuk ditetapkan dan disetujui bersama menjadi Perda Kabupaten Bekasi, sesuai ketentuan pasal 236 Ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Dani dalam sambutannya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD, Cikarang Pusat, Rabu (31/5).
Lebih lanjut terkait Raperda ini, Dani menyampaikan pemungutan pajak daerah dan retribusi dilakukan secara restrukturisasi dan rasionalisasi, dimana tujuan tersebut untuk meningkatkan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memegang peran penting dalam pembangunan di Kabupaten Bekasi.
“Pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan sumber PAD yang tentu peran ini sangat penting bagi pembangunan Kabupaten Bekasi, dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Dirinya menjelaskan, restrukturisasi jenis pajak daerah dan restribusi daerah dapat memperkuat kebijakan fiskal daerah guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan secara rasionalisasi, dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari yang sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis untuk memberikan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
“Hal tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terutama pelayanan dasar publik,” jelasnya.
Ia menuturkan, dalam penyempurnaan Perda ini telah dilakukan studi banding ke lembaga, instasi pemerintah maupun beberapa daerah terkait, yang telah disesuaikan dengan kondisi muatan lokal agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyempurnaan Raperda sudah dilakukan studi banding kebeberapa lembaga, instansi pemerintah juga kunjungan kerja, agar semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Terakhir, atas rekomendasi yang telah ditetapkan dalam laporan hasil kerja dan kegiatan Pansus 24, pihaknya akan segera menindaklanjuti penyempurnaan rekomendasi tersebut.
“Menyimak apa yang telah disampaikan oleh pimpinan dan anggota dewan, kiranya segera kami akan tindaklanjuti guna penyempurnaan.” pungkasnya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna II tersebut, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, serta Kepala Perangkat Daerah terkait.
Reporter : RSM
Editor : SHN